by

Antisipasi Pemalsuan Dokumen RT PCR Satgas Akan Tes Swabs Penumpang Di Bandara Supadio, Jika Positif Covid-19 Sanksinya Cukup Berat

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M. Kes., menyampaikan bahwa Untuk antisipasi pemalsuan dokumen Hasil Pemeriksaan RT PCR yang dibawa penumpang pesawat udara yang masuk ke wilayah Kalbar, “maka Satgas COVID Prov Kalbar di terminal kedatangan Bandara Supadio akan melakukan Test Swabs PCR terhadap penumpang yang membawa dokumen PCR dengan hasil negatif tetapi, 1. Tidak ada QR Code atau Barcode. 2. Ada QR Code atau Barcode tapi tidak bisa dipindai.” Kata Harisson di Pontianak, Selasa (18/5/21).

dikatakan lebih lanjut bahwa surat yang tidak ada barcode dan ada barcode tapi tidak bisa dipindai akan diambil oleh petugas untuk bukti penjatuhan sanksi bila nantinya hasil swabs PCR ulang di bandara Supadio Positif.

Dijelaskan,  Terhadap penumpang yang hasil tes PCR ulang nya di bandara POSITIF maka akan diberikan sanksi, 1. Diisolasi di Upelkes selama 14 hari, biaya makan dan minum selama isolasi
ditanggung oleh yang bersangkutan. 2. Penumpang yang positif harus membayar biaya pemeriksaan tes swabs
PCR sebesar Rp. 900 ribu. 3. Penumpang didenda paling banyak sebesar Rp. 5 juta rupiah.

Sebagaimana diberitakan dan disampaikan Gubernur Kalbar sebelumnya bahwa ada indikasi pemalsuan dokumen hasil pemeriksaan PCR negatif covid-19 yang menjadi salah satu penyebab dari penyebaran Covid-19 di Kalbar dalam beberapa waktu terakhir ini, sehingga Covid-19 di Kalbar terus meningkat.(amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed