by

Bupati Kapuas Hulu Keluarkan Surat Edaran Juknis Penyelenggaraan Takbiran, Shalat Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah

Putussibau, Media Kalbar

Berkaitan dengan perayaan Idul Adha 1442 Hijriah atau tanggal 20 Juli 2021 yang masih diwarnai pandemi Covid 19, maka untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan , Buoati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, SH mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) nomor 367/ 1657/ BPBD/ PS – A tentang petunjuk teknis penyelenggaraan takbiran, sholat idul adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi.

Surat Edaran nomor 367 / 1657 / BPBD/ PS – A tersebut disampaikan kepada Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN / Swasta, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pengelola Pendidikan , Para Camat, Kepala Desa, Pimpinan Ormas Islam dan Pengurus Masjid dan Mushola / Surau

Surat Edaran itu juga ditetapkan di Putussibau pada tanggal 15 Juli Tahun 2021 cap dan ditandatangani Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, SH

Dan tembusan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu, Dandim 1206 Putussibau, Kajari Kabupaten Kapuas Hulu , Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua MUI Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketu FKUB Kabupaten Kapuas Hulu ( ICANG / MK )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed