by

Bupati Melawi Buka Rakord Penanganan Karhutla di Kabupaten Melawi

Melawi, Mediakalbarnews.com – Dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui BPBD Kabupaten Melawi melaksanakan rapat koordinasi, Rabu (15/04/2021) di pendopo rumah jabatan Bupati Melawi. Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa tersebut dihadiri juga oleh Kapolres Melawi, LO Kodim 1205/Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, KPH Kabupaten Melawi, Manggala Agni, para kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, serta Camat.

Kepala BPBD Kabupaten Melawi, Syafarudin mengatakan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan sinergitas dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi. Selain itu, rapat tersebut sekaligus sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal, serta Peraturan Bupati Melawi Nomor 44 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat petani tradisional di Kabupaten Melawi.

Sementara itu, Bupati Melawi dalam arahannya mengatakan ada enam (6) arahan Presiden terkait upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yaitu memprioritaskan pada pencegahan, meminta agar infrastruktur monitoring dan pengawasan harus ada sampai tingkat bawah, mencari solusi permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan, meminta penataan ekosistem lahan gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan, tanggap dan cepat merespons jika terdapat titik api, serta penegakan hukum tanpa  kompromi.

“Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pada tanggal 4 Maret 2021, Pemerintah Kabupaten Melawi telah melaksanakan apel siaga sekaligus rapat koordinasi lintas sektor terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Melawi”, ujarnya.

“Pada rapat tersebut juga, Pemerintah Kabupaten Melawi telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla Tahun 2021. Dan hal ini penting dilakukan dengan segera sebagai bentuk persiapan menghadapi musim kemarau pada tahun ini”, tambahnya.

Bupati juga mengungkapkan pada rakor tersebut dilaksanakan juga sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Melawi Nomor 44 Tahun 2020 sebagai bentuk tindakan preemtif dan preventif dalam pencegahan terjadinya karhutla.

“Sesuai aturan main yang ada, maka perlu adanya pendataan lahan-lahan masyarakat yang akan dilakukan pembakaran lahan, sekaligus melakukan penjadwalan yang jelas oleh aparat desa dan perangkat adat sehingga pelaksanaannya lebih terkontrol dan terkendali dengan baik”, ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Bupati Melawi menekankan agar memprioritaskan upaya pencegahan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Saya ingatkan lagi, untuk memprioritaskan upaya pencegahan. Jangan terlambat. Jadi kalau ada api segera dipadamkan. Jangan menunggu sampai api besar baru ketahuan, jadi sudah sulit dipadamkan. Manajamen lapangan harus terkonsolidasi dan terorganisasi. Semua harus digerakkan untuk melakukan deteksi dini dan upate informasi setiap hari sehingga kondisi lapangan itu terpantau. Manfaatkan teknologi untuk monitoring. Hati-hati, begitu kebakaran meluas kerugian tidak hanya jutaan. Bisa jadi sampai miliaran rupiah, belum lagi kerusakan ekologi”, ungkap Bupati.

Sementara itu, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengapresiasi upaya Pemkab Melawi dalam melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dia juga mengingatkan agar masyarakat untuk selalu peduli terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan yang bisa sangat merugikan dan menhabiskan biaya yang sangat besar. Menurutnya, Polres Melawi dan TNI siap melakukan berbagai upaya untuk membantu dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Kabupaten Melawi.

“Saya mengajak semua elemen untuk peduli dalam penanganan karhutla. Kita juga harus bersinergi dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Strateginya, ketika ada hotspot yang terdeteksi harus segera ditangani”, ungkapnya.

Senada dengan Kapolres Melawi, LO Kodim 1205/Sintang, Mayor Arh. Eddy Winarno mengajak semua elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mencegah dan menangani apabila terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi. Dia juga mengingatkan untuk mempedomani Peraturan Bupati Melawi Nomor 44/2020 yang mengatur tentang tata cara membuka lahan sesuai dengan kearifan lokal.

Sumber : Humas Pemkab. Melawi ( http://www.melawikab.go.id/ )

Publis : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed