by

Di duga Sebuah Rumah sering Di jadikan Tempat Pesta Sabu, Seorang Ibu Rumah tangga di tangkap satresnarkoba Sambas

Sambas,Media kalbar

Di duga sebuah rumah sering di jadi kan tempat pesta Sabu, Seorang ibu Rumah tangga IR (39) di tangkap satuan reserse narkoba ( satresnarkoba ) Polres Sambas Di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Mohd. Sohor, Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.Minggu,6/6/2021

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno, Melalui Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto, Menjelaskan “Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap Seorang ibu rumah tangga IR (39) Di sebuah rumah yang beralamat Di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Mohd. Sohor Rt. 001 Rw. 009 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas karna di duga kedapatan membawa narkoba jenis sabu,”jelas kasatresnarkoba Wismo, Minggu,6/6/21

Lanjut nya lagi kasatresnarkoba menjelaskan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Mohd. Sohor Rt 001 Rw 009 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas sering dijadikan tempat pesta sabu.

Pada Minggu Hari Minggu pada tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 03.00 wib. telah dilakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga IR ( 39) di dapat berupa Barang bukti  berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,35 Gram,1 (satu) buah alat isap sabu yang terbuar dari botol minuman cap lasegar, 1 (satu) bungkus plastic merk “badut“ yang didalamnya berisikan beberapa pipet lipat warna putih, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan beberapa plastik klips transparan, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari batang katenbat dan kertas timah rokok.” ungkap wismo

Terkait kejadian tersebut Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto Menegaskan,”terhadap tersangka IR (39) beserta barang bukti yang di berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut, Atas perbuatannya, Tersangka IR(39) dapat dikenakan undang- undang Narkotika,  sebagaimana dimaksud dalam Pasa 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tegas kasatnarkoba polres sambas Wismo

( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed