by

Diduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja 4 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya

Kubu raya, Media Kalbar

Satresnarkoba Polres Kubu Raya Amnkan 4 (empat) Orang yang diduga pelaku pengguna, kurir dan pengedar narkotika jenis Ganja. Di sebuah rumah di Gg. Angsana 1 Komp. PIL A1 No. 3 Rt.004 Rw.010 Kel. Parit Baru, Kec. Sungai raya Kab. Kubu Raya (01/06/2021) sekitar Pukul 17.00 Wib

Saat dikonfirmasi Kasatresnarkoba IPTU ROBERT DAMANIK mengatakan Ke empat pemuda yang diamakan satresnarko Polres Kubu Raya masing-masing berinisial RH (26) warga Jln. Adisicipto Gg. Mawar Putih Desa Parit Baru Kec. Sui Raya, MS (18) warga Jln. Sulawesi GG. Karya Bhakti III Kec. Akcaya Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak, HA (25) warga Jln. Nurul Huda GG. H Saleh I Desa. Parit Baru Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya dan SA (25) warga Gg teratai II desa parit baru Kubu Raya kata kasat

Penangkapan ke empat pelaku yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis ganja ini Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gg. Angsana 1 Komp. PIL A1 No.3 Desa. Parit Baru Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya yang diketahui pada saat pengeledahan memiliki 3 (tiga) kamar tidur pemilik rumah Inisial SD dimana pada saat penggerebekan tidak berada dirumah yang menjadi tempat transaksi jual beli dan tempat menggunakan narkotika jenis ganja tambah Robert

Dari hasil pengeledahan yang disaksikan warga setempat diketahui pelaku an. Sdr. RH (26) diduga sebagai kurir dan pengguna yang saat itu sedang duduk di diteras rumah sambil menunggu pembeli, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna Coklat untuk dijual pelaku disimpan di bawah kasur serta uang tunai diduga hasil transaksi sejumlah Rp. 300.000, – (tiga ratus ribu rupiah)

Lalu inisial MS (18) warga Jln. Sulawesi GG. Karya Bhakti III Kec. Akcaya Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak , pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan kotak rokok Gudang garam Surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas warna Coklat dan diakui pelaku miliknya serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

HA (25) warga Jln. Nurul Huda GG. H Saleh I Desa. Parit Baru Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya saat melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada didalam kamar bawah, pada saat dilakukan penggeledahan di saksikan oleh warga setempat didapat narkotika jenis Ganja sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) paket dibungkus kertas warna Coklat yang berisikan narkotika jenis Ganja yang disimpan di bawah kasur yang diduduki pelaku serta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Ringgit Malaysia @ RM 10

Sedangkan SA (25) warga Gg teratai II desa parit baru Kubu Raya pada saat di lakukan pengeledahan disaksikan warga sekitar ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis Ganja di saku depan sebelah kanan celana milik pelaku. Lanjut kasat
Dari hasil penangkapan ke empat pelaku adapun barang bukti secara keseluruhan yang diamankan 153 ( serratus lima puluh dua ) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dgn kertas warna Coklat dengan berat seluruhnya 209,66 Gram, uang tunai sejumlah Rp. 850.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Malaysia @ RM.10, , 1 Unit Hp merk XIAOMI type Note 4 X dan saat ini untuk ke empat pelaku kita kenakan pasal Psl 111ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya. *(Sumber: Humas Polres Kubu Raya.Tim/Mk)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed