by

Ditetapkan Tersangka, Kades Jirak Gugat Polres Sambas

Sambas, Media Kalbar

Kepala Desa Jirak, Kecamatan Sajad, Sambas, bernama Ijmal atau akrab disapa Ocon, menggugat Polres Sambas di praperadilan ke Pengadilan Negeri Sambas karena merasa penetapan tersangka atas dirinya cacat hukum.

Ijmal dijerat Pasal 211 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengalpakan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun” berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/151/VI/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Sambas/Polda Kalbar, tanggal 10 Juni 2021.

Saat diwawancarai Ijmal mengatakan sampai detik ini dia tidak mengetahui siapa pelapor yang melaporkannya ke Polres Sambas. Dia tidak menepis jika hari itu terjadi kesalahpahaman antara dirinya dan petugas Puskesmas Sajad.

Merasa ada ketidak adilan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, Ijmal melalui kuasa hukumnya menggugat Polres Sambas.

“Benar saya telah menggugat Polres Sambas (di praperadilan). Sampai sekarang saya tidak mengetahui siapa pelapor, yang saya ketahui oknum dari Puskesmas itu saja. Peristiwa hari itu memang kita ada miss komunikasi karena pihak Puskesmas menekan kepada kita untuk melakukan tracking,” ujarnya, Jum’at (20/8/21)

Ijmal mengatakan, orang yang hendak di tracking saat itu tidak berada di Desa Jirak, dan dirawat di Pontianak. Adu mulut yang terjadi saat itu kata dia, hanya terjadi dengan salah satu dari dua petugas Puskesmas yang tidak dikenalnya.

“Saya tidak kenal dengan orang tersebut, namun ciri-cirinya berbadan kecil dan rendah, itu saja. Karena mereka memakai masker jadi sampai detik ini saya tidak kenal dengan mereka. Wajahnya juga sampai sekarang tidak tahu,” ujarnya.

Sementara kuasa hukumnya, Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak relevan dan cacat hukum karena tidak melalui tahap penyelidikan. Dia meminta penetapan tersangka itu diuji kembali keabsahannya di meja hijau praperadilan.

Usai sidang perdana di PN Sambas pada Jumat kemarin, Andi menceritakan kronologi dalam kasus yang menjerat kliennya. Pada tanggal 30 Mei 2021, datang dua orang petugas Puskesmas Sajad ke Kantor Desa Jirak dan mengajak Kades Jirak untuk melakukan tracking terhadap keluarga pasien positif Covid-19 berinisial SA.

“Kedua petugas wanita itu meminta klien saya untuk melakukan pendampingan visit ke rumah orang tua SA yang positif Covid-19. Saat datang, mereka tanpa permisi dan langsung mengambil kursi untuk duduk,” kata Andi.

Andi melanjutkan, pemerintah Desa Jirak sedang rapat Musdes membahas APBDes 2021 terkait pengalokasian 8 persen anggaran untuk penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung oleh kliennya sebagai Kades. Rapat itu juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemuka agama.

Rapat Musdes tersebut bersifat penting sehingga kliennya tidak bisa mengantar kedua petugas untuk melakukan tracking. Namun, petugas malah ngotot sehingga terjadilah cekcok dengan salah satu dari mereka ketika kliennya menanyakan surat tugas.

“Klien saya menanyakan surat tugas sebagai verifikasi, namum mereka tidak terima sehingga salah satu petugas marah. Karena situasi sudah tidak kondusif maka klien saya meminta keduanya keluar meninggalkan ruangan. Karena permintaan itu tidak direspon, maka klien saya meminta bantuan anggota BPBD bernama Nazimi untuk mempersilahkan mereka langsung melakukan tracking,” bebernya.

Tanggal 15 Juni 2021, kliennya menerima panggilan sebagai saksi sekaligus Surat Perintah Dimualinya Penyidikan (SPDP). Kemudian tanggal 13 Juli, kliennya menerima surat peralihan status dari saksi menjadi tersangka. Lalu tanggal 26 Juli, kliennya kembali mendapat surat panggilan.

“Ada cacat dalam proses hukum ini, di mana pihak kepolisian Polres Sambas tidak melakukan tahap penyelidikan terlebih dahulu. Bahkan tidak ada sama sekali upaya penyelesaian restoratif justice dalam kasus yang menimpa klien kami ini,” pungkasnya. (Urai Rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed