by

FI dan IEN Pengedar Pil Ekstasi Ditempat Hiburan Malam Ditangkap Satres Narkoba Polres Melawi

Melawi, Mediakalbarnews.com – Polda Kalbar Polres Melawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi. FI als F (Laki-laki) Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan IEN als R (Perempuan) Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara Melawi ditangkap di jalan Provinsi – Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Selasa (27/04/2021).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam.

“Ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personil pun menyamar menjadi pembeli. Personil yang menyamar lalu bertemu dengan kedua Pelaku. Pelaku memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir pil. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku” Jelasnya

“FI dan IEN ditangkap di sebuah ruko Yang Beralamat Di Jl. Provinsi – Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi” Ucapnya.

“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara” Tutupnya.

Sumber : Humas Polres Melawi / Arbain

Publis : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed