by

Hari Bakti Adhyaksa Ke-62, Kajari Sanggau Sampaikan Progres Pencapaian

Sanggau, Media kalbar

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa jatuh setiap tanggal 22 Juli. Tahun 2021 ini, Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati Kejaksaan RI jatuh pada Kamis (22/7/2021) besok.Di Kabupaten Sanggau, sejumlah kegiatan telah dilaksanakan Kejari Sanggau menyambut Hari Adhyaksa ke-61. Yaitu vaksinasi Covid-19 yang digelar pada 13 Juli lalu dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Patriot Bangsa yang digelar pagi tadi.Lalu seperti apa capaian kinerja Kejari Sanggau Periode Januari-Juli tahun ini? Kepada wartawan Rabu (21/7/2021), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus mengatakan, di bidang intelijen, pihaknya berhasil menangkap 3 terpidana buronan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)Pertama, disampaikan dia, atas nama Nurcahyo dalam perkara korupsi proyek pembangunan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang tahun anggaran 2010.Kedua, lanjut Tengku, Victor Simanjuntak dalam perkara pungli terhadap pengenaan tarif PNBP pada Permohonan pendaftaran Hak atas Tanah dan ketiga Chandra Mulana dalam perkara pembangunan Jembatan Bawang CS pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Provinsi Kalbar Tahun anggaran 2009.Bidang pidana khusus (Pidsus), Kajari menyebut, telah melakukan penyidikan dua perkara tipikor yang sudah masuk ke tahap penuntutan. Pertama, tindak pidana gratifikasi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok dengan terdakwa berinisial AY.Kedua, Tengku bilang, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 hingga 2019 di Kecamatan Tayan Hilir. Dalam perkara ini terdapat dua orang terdakwa yaitu inisial TYS dan PA dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.Kemudian di Bidang Pidum, Kajari menuturkan, telah melakukan penuntutan terhadap para pelaku pengedar dan bandar narkotika jenis sabu dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Andi Alfen dengan berat barang bukti kurang lebih 14 Kg dan telah berkekuatan hukum tetap.”Serta menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa MAT, Muhammad Khadafi, Amzarullah alias Amzar dan Riky Marise dalam perkara tersebut,” jelasnya.Tengku kemudian menyampaikan program unggulan Kejari Sanggau tahun ini untuk bisa meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kemenpan RB melalui beberapa inovasi percepatan pelayanan.”Diantaranya pengambilan tilang dan barang bukti melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia, mobil layanan penyuluhan hukum, perpustakaan dan internet gratis, dan Posko Kejaksaan di Mal Pelayanan Publik Pemkab Sanggau,” pungkasnya.(MJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed