by

Inspektorat Pertanyakan Fungsi DPMPD dan Pendamping Desa

-Melawi-1,480 views

Melawi, Mediakalbarnews.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Melawi Yakop Tangkin menjelaskan jika laporan persoalan Dana Desa masuk di Inspektorat bukan termasuk pembinaan melainkan harus segera di lnvestigasi.

” Nah. Ini yang salah selama ini, Jadi semua keluhan masyarakat semuanya langsung ke Inspektorat. Bukan kita menolak,Ya. Tidak jadi masalah dalam melaporkan Dana Desa, Kalau masyarakat mempertanyakan anggran ini tidak dilaksankan anggran itu tidak di laksankan pertanyaanya pendamping desa dimana, “katanya Senin,(3/5/2021) di ruang kerjanya.

Dikatakanya Pendamping Desa yang di biayai Negara seharusnya terlebih dahulu bergerak melakukan pengawasan Dana Desa sehingga dalam perencanaan Desa tersebut mudah di awasi dengan baik.

” Pertanyaan lagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemana?.BPD itukan seperti DPR di tingkat Desa. BPD inilah yang menegur kepala Desa kalau dia salah, jangan BPD juga ikut melaporkan kepala desanya sekarang pertanyaanya awak itu di gaji. Ini yang tidak terbina dengan baik akhirnya kepala desa suka – suka belanja dana desa”katanya.

Yakop Tangkin menjelaskan Pendamping Desa yang bayar Negara mulai dari pendamping Provinsi dan kabupaten seharusnya berperan aktiv membuat APBDes dan mengawasi dengan baik.” Jangan lepas tangan. Kemudian dinas pemberdayaan masyarakat desa jika sudah naik ke dinas tersbut seharusnya dinas tersebut yang mengawasi dengan menegur kepala desa,” jelas Yakop.

Lanjut Yakop, kalau semua pengawasan tidak memiliki anggaran lantas buat apa ada dinas teknis seperti DPMPD yang seharusnya tugas dan tupoksi bisa menegur dan mengawasi pelaksanaan dana desa.

” Kalau sudah naik ke Inspektorat, Apalagi dinas teknis sudah menyerahkan ke kita. Maka umumnya itu, Audit Investigasi hanya untuk melihat apakah ada kerugian negara apa tidak. Jika ada maka harus di kembalikan dana desa itu ke kas Desa,” ucapnya.

Yakop berharap fungsi – fungsi pengawasan mulai dari pendamping desa dan juga ada BPD Desa dengan memiliki fungsi pengawasan kemudian dinas teknis DPMPD inilah yang harus membina desa. Banyak urusan desa yang harus di perbaiki.

” Kami tekankan di setiap desa turutilah apa yang sudah di tetapkan bersama BPD Desa,” katanya.

Penulis  : Dika

Publis : Bagus Aprizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed