by

Kapolsek Sungai Kakap Bersama 6 anggotanya sosialisasikan SE Bupati Kubu Raya Nomor. 451

Kubu Raya, Media Kalbar

Polsek Sungai Kakap mensosialisasikan surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor. 451 kesra tanggal 8 Juni 2021 terkait pembatasan jam operasional sampai jam 21.00 wib kepada Pemilik cafe dan Warung kopi di desa Pal Sembilan kepada warga masyarakat yang ada di wilayahnya, Rabu (9/6/21),malam.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno SH,MH Bersama 6 anggotanya.

Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno SH,MH mengatakan bahwa nantinya di Sungai Kakap akan di adakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama 14 hari, terhitung mulai dari hari senin tanggal 14 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021,yang mana untuk mobilisasi warga masih di perbolehkan, dan tidak ada jam malam,”Katanya.

Maka dari itu terlebih dahulu kami mensosialisasikannya kepada pelaku usaha cafe dan warkop dan rumah makan agar nantinya dapat menaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang mana akan tutup jam 21.00 Wib,namun akan diberi toleransi sampai jam 22.00 Wib,setelah itu tidak ada lagi yang berkerumun,”Ungkapnya.

Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, sebab wabah virus corona masih belum berakhir,,”Imbauannya.(Tim.Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed