by

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Nibung Jalan Di Tempat, Mukhlis: Tunggu Action Kejaksaan Sambas

Sambas, Media Kalbar-Dugaan peyalahgunaan wewenang, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian uang negara sebesar Rp 352.729.000,00″. Menjadi sorotan khusus oleh Ketua PBH LIDIK KRIMSUS-RI ( Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ) Kabupaten Sambas.

Mukhlis selaku Ketua PBH LIDIK KRIMSUS-RI kabupaten Sambas,meminta agar penanganan dugaan kasus korupsi dana desa nibung segera secepatnya di tindak lanjuti.

“Saya berharap penanganan dugaan kasus korupsi dana desa nibung secepatnya di tindak lanjuti oleh kejari Sambas,seperti yg kami ketahui berdasarkan pantauan yang kami temui di lapangan bahwa kasus apbd desa nibung mempunyai kejelasan.”tegas Mukhlis,Rabu,1/9/2021

Lanjut nya lagi Muklis menduga ada ketidak keseriusan Kejaksaan Sambas dalam penanganan Kasus Dana Dana desa nibung di kabupaten Sambas

“Saya melihat persoalan kasus tersebut tidak ada keseriusan dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya maupun mendalaminya padahal kasus tersebut sudah jelas terang benderang ada kerugian uang negara yang di salah gunakan maupun di selewengkan oleh oknum perangkat desa,” tegas Mukhlis

Di Jelas kan oleh ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Kabupaten Sambas, bahwa dugaanya telah di temukan bahwa terjadi penarikan total dana desa sebesar Rp 863.852.000,00 Dari Bank Kalbar Sambas.

“Berdasarkan informasi Masyarakat, Dari hasil musyawarah Desa Nibung Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas tanggal 20 Agustus 2019, di duga diketahui dan di temukan bahwa terjadi penarikan total dana desa sebesar Rp 863.852.000,00 Dari Bank Kalbar Sambas yg dilakukan oleh Kepala Urusan Keuangan Desa,”terang ketua PBH LIDIK KRIMSUS-RI kabupaten Sambas

Ketua PBH LIDIK KRIMSUS-RI Sambas, Mukhlis mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, di duga berdasarkan bukti pengeluaran telah dibayarkan.

“sebagai Realisasi pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 511.123.000,00, sehingga di duga terdapat selisih dana
Rp.352.729.000,00” Sesuai hasil musyawarah Desa,”ungkapnya

“Yang lebih anehnya lagi Kasus tersebut, Sudah di tangani Kejaksaan Negeri Sambas, Sehingga sampai sekarang masyarakat desa nibung masih mempertanyakan kasus tersebut.”tegasnya Mukhlis

“Sebagai tokoh Masyarakat Desa nibung juga menghendaki supaya penyalahgunaan dana desa 2019, itu supaya di proses secara hukum dengan segera, karena tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening desa nibung dan Harapan masyarakat di desa nibung agar segera di tuntaskan.”terangnya. (Urai Rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed