by

Kembali berulah, Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Resedivis

Sambas, Media Kalbar

Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan GM ( 51) Als AB Resedivis Tindak Pidana Narkotika, di sebuah rumah yang beralamat Jalan Pembangunan, Dusun Kenangan Rt. 001 Rw. 012 Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Senin, ( 8/3/21).

Tersangka GM (51) bersama Barang bukti, 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru yang diduga narkotika jenis extacy, 1 (satu) kotak kacamata yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat Brutto 1,45 gram, 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru yang diduga narkotika jenis extacy, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening,1 (satu) buah korek api warna ungu, beserta barang bukti Lain nya, di amankan di Polres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP, Robertus B Herry Ananto Pratikno Melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto mengungkapkan, telah dilakukan penangkapan terhadap GM (51) Als AB Resedivis Kasus Narkoba, yang mana menurut laporan masyarakat orang tersebut sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Senin, ( 8/ 3/ 2021).

Berdasarkan laporan masyarakat, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada Saudara GM (51) Als AB, Setelah disepakati tempat transaksi dilakukan Di sebuah rumah yang beralamat Jalan Pembangunan Dusun Kenangan Rt. 001 Rw. 012 DesaPenjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Atas perbuatannya, Tersangka dapat dikenakan Undang-undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Wismo. ( Urai Rudi/Ahmad )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed