by

Ketua FW-LSM Kalbar: Sesalkan Tindakan Oknum Debt Collector Finance BFI

Sanggau, Media Kalbar

Salah seorang oknum Debt Colektor dari Finance BPI Cabang Sanggau, yang beralamat di Jalan. Jendral Ahmad Yani Sanggau, dengan inisial Ed menyuruh salah seorang nasabah bernama SG untuk menjual motor yang masih kredit dikarenakan sementara menunggak Angsuran selama 2 bulan. Rabu malam (31/3/21).

SG selaku nasabah dari Finance BPI Cabang Sanggau kepada infokalbar.com mengatakan, menunggak pembayaran Angsuran kredit motor jenis Honda Scoopy selama 2 bulan, yakni angsuran ke 12 dan 13 dari masa kredit selama 24 bulan.

Adapun yang menjadi alasannya tidak bisa membayar angsuran sehingga menunggak 2 (dua) bulan dikarenakan masa pandemi covid 19 yang belum berakhir sehingga secara ekonomi merasa kesulitan untuk dapat membayar angsuran motornya dan itu mungkin bukan hanya dialami dirinya tapi juga orang lain.

Selain itu menurut SG pihaknya menyesalkan oknum Dept Colektor dengan inisial Ed yang menyuruh untuk menjual motor yang masih dalam kredit ke pihak lain dengan harga Rp 16 juta.

Adapun jumlah sisa cicilan sebesar Rp 13 juta,(Tiga Belas Juta Rupiah) jadi kalau dijual dengan harga Rp 16 juta (Enam Belas Juta Rupiah). Hal ini disampaikan oleh Ed salah seorang oknum Debt Collector Finance BFI.

Akan tetapi menurut SG, saat motornya sudah ditawarkan dengan orang lain dengan harga Rp 16 juta (Enam Belas Juta Rupiah)
Tiba tiba jumlah sisa angsuran yang harus dibayar berubah menjadi Rp 17 juta ( Tijuh Belas Juta Rupiah ) sehingga SG terkejut dan tidak bisa menerima nya.
Bahkan menurut SG, oknum Debt Collector memaksa akan menarik unit saat motor masih dipakai dalam perjalan pulang dari Tayan Hilir ke Sanggau, SG beberapakali ditelp Ed menanyakan keberradaan unit dan akan mengambilnya dan akan dinaikannya ke atas mobil.

Selain itu SG disuruh mengembalikan unit motor nya dengan mengatakan akan diberikan uang sebesar Rp 500 ribu (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Padahal menurut SG pihaknya belum menerima surat penarikan unit dari pihak Finance atas keterlambatan pembayarannya.

“Jadi apa yang menjadi dasar harus menjual unit kepada pihak lain dan mengembalikan Unit, padahal saya masih ada kesanggupan untuk membayar dan melanjutkan angsuran,” ucap SG.

Pada hari Rabu 31 Maret sekitar jam 18:30 Wib, SG di telp Ed oknum Debt Collector dan dikarenakan SG sedang berada dirumah keluarga di jalan Sutan Syahrir.

Tidak lama Debt Collector yang mengaku dari Finance BPI datang ke alamat keluarga SG di Jalan. Sutan Syahrir, berjumlah 3 orang selain Ed dan salah satunya mengaku bernama Angga.
Akan tetapi kedatangan oknum sebanyak 3 orang itu tidak lama dikarenakan situasi mmemanas akibat berubahnya jumlah angsuran yang harus dibayar dari Rp 13 juta ( Tiga Belas Juta Rupiah) menjadi Rp 17 juta (Tujuh Belas Juta Rupiah) selain itu dikarenakan yang mengaku bernama Angga ngotot mengajak SG ke kantor Finance BPI.
“Sementara Wan yang merupakan Kawan dan Keluarga dari SG, melarang SG ikut ke kantornya dan silahkan bicarakan di rumah, karena menurut Wan sudah bukan waktunya lagi dikarenakan sudah menjelang malam, selain itu juga cuaca sedang hujan lebat, kalau mau diselesaikan dikantor bisa besok hari saja,” ucap wawan.

Yayat Darmawi S.E., S.H., M.H., Ketua Forum Wartawan Dan LSM Kalbar ,sangat menyesalkan masih adanya oknum Dept Colektor yang tidal memahami serta tidak patuh terhadap aturan serta ketentuan dan peraturan pemerintahb seperti yang disampaikan oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuanga ) dikarenanakan adanya akibat pandemi covid 19.

Menurut Yayat Darmawi SE.SH.MH kepada wartawan, “OJK telah mengeluarkan Program Restrukturisasi tentang Pemulihan Ekonomi dengan memberikan stimulus terhadap para kreditur untuk dapat meringankan beban hidupnya selama masa pandemi covid, hal ini adalah merupakan kebijakan yang tidak bisa di bantahkan pemberlakuannya mulai dari pusat sampai kedaerah,” kata Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK INDONESIA saat dihubungi.

Apabila terjadinya pemaksaan kehendak dari Debt Collector yang bertindak tidak mengacu pada statment OJK maka Debt Collector tersebut berhak di laporkan secara formil agar dapat di Follow Up oleh OJK Pusat.

Sementara Kepala Finance BFI cabang Sanggau, saat berita ini dipublish belum dapat dimintai keterangan dan konfirmasinya.(ts/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed