by

Kota Pontianak Berlakukan PPKM Mikro Mulai 14 Juni 2021, Ini SE Walikota

Pontianak, Media Kalbar

Meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pontianak, membuat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak menerapkan kebijakan PPKM Mikro dan Walikota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran nomer 445/19/umum/2021 Tentang PPKM Tingkat Kota Pontianak. tanggal 10 Juni 2021. Berikut isi SE tersebut.

Memperhatikan
1. tingkat kematian pasien Corona Virus Disease 2019 di kota pontianak sampai
dengan tanggal 7 Juni sebanyak 1,48%
2. tingkat kesembuhan atas konfirmasi tambahan Corona Virus Disease 2019 di
Kota Pontianak sampai dengan tanggal 7 Juni sebanyak atau 85.67%
3. tingkat kasus aktif konfirmasi tambahan baik yang dirawat /isolasi mandiri di Kota Pontianak sampai dengan tanggal 7 Juni 2021 sebanyak 7,27%
4. tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/bor) untuk
Intensive Care Unit (ICU) sebanyak 88,89% dan ruang isolasi di Kota Pontianak sebanyak > 79.42%; dan
5. tingginya angka atas tes Swab PCR yang dilakukan di Kota Pontianak yakni 1251 orang.
III. Umum
Bahwa untuk menjamin kepatuhan masyarakat Kota Pontianak dalam menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Virus Corona Disease 2019 serta untuk melindungi kepentingan umum Kota Pontianak maka pemerintah kota
Pontianak mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ruang lingkup pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Tingkat Kota Pontianak meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja/ perkantoran.
Penanggungjawab tempat kerja/perkantoran dapat melakukan pembatasan WFO/WFH yang dilakukan oleh pimpinan instansi dengan mempertimbangkan kepadatan, sesuai kapasitas dan menghindari kerumunan.
2. Pembatasan/pengaturan kegiatan belajar mengajar sampai tingkat perguruan tinggi/akademi.
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan online/Tatap muka dengan persetujuan satuan tugas Corona Virus Disease 2019 yang memperhatikan
upaya kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat.
3. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap sektor publik dan
sektor esensial.
Kegiatan disektor Publik dan Sektor esensial dapat tetap berjalan dengan
menerapkan Protokol kesehatan.
4. Pengaturan Pembatasan tempat usaha di Kota Pontianak Pengaturan operasional tempat usaha dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan batas toleransi hingga pukul 22.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Khusus Pusat perbelanjaan/ mall dibatasi jam
operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 Wib serta untuk pemberlakuan
tempat usaha dibidang tempat hiburan malam harus sudah tutup pukul 23.00
Wib serta membatasi pengunjung dengan kapasitas sebanyak 50 (lima puluh) persen.
5. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi.
Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi
dapat berjalan seperti biasa namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
6. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah.
Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah dapat
berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
7. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan fasilitas umum.
Terkait dengan kegiatan di Fasilitas umum ada beberapa taman/ruang terbuka publik akan dinyatakan tidak terbuka untuk umum. untuk yang terbuka untuk umum harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
8. Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan
terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya. Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya dapat berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
III. PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan demi kepentingan umum kota pontianak akan tetap dilakukan dan akan dievaluasi selama 16 (enam belas) minggu berturut-turut setelah surat edaran ini berakhir sebagai dasar penerapan kebijakan lebih lanjut.
IV. TINDAKAN YANG AKAN DILAKUKAN SELAMA MASA PPKM TINGKAT KOTA
PONTIANAK
Apabila di temukan terjadi pelanggaran ketentuan ini maupun protokol kesehatan, Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 berhak menghentikan aktivitas tersebut dan kepada penyelengara/penanggungjawab kegiatan tersebut dapat mengadakan
kembali dengan Persetujuan tertulis dari Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019.
V. KETENTUAN PENUTUP
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 14 sampai dengan 27 Juni 2021. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed