by

Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Sambas,Tangkap TP Narkoba Di Pemangkat

Sambas,Media Kalbar

lagi-lagi kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas tetap berkomitmen untuk Perang melawan Narkoba,Tindak Pidana Narkoba dengan mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Sambas, dengan meringkus BF Alias AF (41), Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Badak Putih di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.Selasa,8/6/2021

Diungkapkan oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Wismo, kembali pihaknya menangkap pengedar narkoba yang saat ini sudah ditangani Polres Sambas.

“Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap berinisial BF Alias AF (41), merupakan warga Jalan Sejahtera Rt 001 Rw 001 Desa Gugah Sejahtera Kecamatan Pemangkat,” ujar Wismo, Selasa.8/6

Tersangka BF menurut Wismo, saat ditangkap sedang berada disebuah rumah yang beralamat di Jalan Badak Putih Rt 001 Rw 002 Desa Lonam Kecamatan Pemangkat.

“Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (8/6) sekira pukul 02.45 wib,” kata Wismo.

Kasat mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat lantaran pelaku sudah sering mengedarkan sabu.

“Penangkapan terhadap BF, berawal dari informasi masyarakat karena sering mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Dikatakan wismo dari hasil penangkapan tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas,berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang buktinya.

“Atas informasi tersebut, disusun strategi dan pelaku berhasil ditangkap. Tersangka bersama barang bukti berupa dua buah plastic klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat Brutto 1,15 Gram diamankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,” terang Wismo.

Atas perbuatannya, tersangka BF Alias AF (41) dapat dikenakan Undang-undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tegas Wismo kasat Satresnarkoba polres sambas
( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed