by

Milyaran Rupiah, Kasus Pengelapan Uang Nasabah Bank BNI Sambas Belum Disidangkan

SAMBAS, Media Kalbar

Terkait Tentang pengungkapan Dugaan pelaku kasus oknum teller Bank BNI Sambas berinisial KH yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp. 2.5 miliar untuk bermain trading di aplikasi Binomo, sampai saat ini belum disidangkan di Pengadilan. Di karnakan Pihak kepolisian baru melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk di periksa.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B. Herry Ananto Pratikno melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Sikko Sesaria Putra Suma mengatakan, kasus tersebut sudah di tahap I kan ke Kejaksaan. Kini pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan jaksa.

“Kasus tersebut sudah kami tahap I kan ke Kejaksaan untuk diperiksa, artinya kasus tersebut sudah dilimpahkan. Jika ada P19 (belum lengkap), maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media ,Jumat (21/5/21).

Iptu Sikko menerangkan, berkas perkara yang telah tahap I tersebut akan segera memasuki tahap II dan perkara disidangkan di Pengadilan jika sudah P21, di mana berkas dinyatakan lengkap dan semua berkas perkara, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di adili.

Sebelumnya diberitakan, kasus oknum teller Bank BNI Sambas berinisial KH yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp. 2.5 miliar untuk bermain trading di aplikasi Binomo belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Sikko Sesaria Putra Suma mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kasus tersebut belum kita limpahkan ke Kejaksaan karena kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi. Melengkapi dokumen pendukung dan berkoordinasi dengan Jaksa untuk tahap I,” katanya, saat dikonfimasi awak media Kamis (15/4/2021).

Di katakan Iptu Sikko bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan apakah kasus tersebut mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak. Untuk sementara, kasus tersebut masih tergolong pencurian dan penggelapan.

“Untuk mengarah ke TPPU belum bisa dipastikan, karena kami masih melakukan penyidikan, untuk hasilnya nanti akan disampaikan kemudian,” jelasnya. ( Inside/Urai Rudi/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed