by

Oknum Pegawai Bank BNI Gelapkan Uang Nasabah Rp. 2,5 Miliar Di Sambas, Kasusnya Kini Ditangani Polres

Sambas, Media Kalbar

Polres Sambas menyampaikan pengungkapan kasus pengelapan uang nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai di Bank BNI Sambas.

Pengungkapan kasus tersebut dikemas dalam penyampaian Pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo dan dampingi oleh Wakapolres Kompol Raden Riki Pratidingrat, Kasat Reskrim Iptu Siko Sesaria Putra Suma dan pejabat tinggi di lingkungan Polres Sambas. Rabu (31/3/21) di ruang rapat Kapolres Sambas.

Kapolres Sambas mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemui sejumlah barang bukti. Maka di dapatkan satu orang tersangka berinisial KHA yang tidak lain adalah teller di BNI Cabang Sambas.

“Ya, pada bulan Maret ini kami menerima laporan dari salah satu Bank milik negara di Sambas ada kehilangan uang sekitar 2,5 miliar rupiah. Kemudian setelah kita lakukan penyidikan dan penyelidikan maka ini adalah kasus pencurian dan penggelapan uang,” tuturnya.

Kapolres Sambas mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan maka didapatkan bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah KHA yang tidak lain adalah karyawan di BUMN tersebut.

Kemudian dilakukanlah penyelidikan didapatkan tersangka adalah KHA yang merupakan karyawan dari BUMN tersebut, selanjutnya didapatkan barang bukti berupa buku tabungan, ATM, kunci berangkas ATM, kunci teller dan buku treading serta satu unit handphone,” tuturnya.

Disampaikan Kapolres dalam melakukan aksinya KHA ada beberapa modus dalam melakukan aksinya. Mulai dari mengambil uang di brangkas Bank, ATM hingga tidak menyetorkan uang nasabah.

“Ya, uang tersebut adalah uang nasabah yang di ambil di Bank, namun melalui beberapa modus,” tuturnya.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan pengembangan lebih jauh terkait kasus tersebut, untuk ancaman hukuman kata Kapolres kemungkinan besar di atas lima tahun, dan akan di kembangkan menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika untuk pencurian itu lima tahun, tapi kalau TPPU bisa 10 tahun,” Pungkasnya. (kabar sambas/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed