by

PPKM Darurat Kota Pontianak, Ini Surat Edaran Walikota

Pontianak, Media Kalbar

Hari Senin Tanggal 12 Juli 2021, Kota Pontianak menerapkan PPKM Darurat, Walikota Pontianak Ir, H. Edi Rusdi Kamtono, MM, MT mengeluarkan Surat Edaran Nomer 800/24/setda/2021 tentang PPKM pada kondisi darurat di Kota Pontianak. Surat Edaran ini dikeluarkan tanggal 9 Juli 2021, Berikut isi surat edaran tersebut:

Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 sehubungan ditetapkannya
Kota Pontianak dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat, maka diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam wilayah Kota Pontianak sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi,
Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring.
B. Pembatasan Pada Sektor Kritikal.
Sektor kritikal dapat beroperasional 100% (seratus persen) dengan
ketentuan :
1. Kesehatan (rumah sakit, klinik, praktek dokter/bidan, laboratorium,
apotek, toko obat) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara ketat dan buka 24 (dua puluh empat) jam;
2. Keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat;
3. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi (terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat), makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk ternak/hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur
publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan protokol kesehatan secara ketat;
4. Kantor pemerintah daerah/BUMD menerapkan Work From Office (WFO)
100% (seratus persen) pada fasilitas produksi/pelayanan kepada masyarakat dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) pada administrasi perkantoran dengan protokol kesehatan secara ketat meliputi :
a. perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD, dan UPT Puskesmas);
b. perangkat daerah yang membidangi urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja);
c. perangkat daerah yang menyelenggarakan penanggulangan bencana (Badan Penanggulangan Bencana Daerah);
d. perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup (Dinas lingkungan Hidup)
e. perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang);
f. perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan (Dinas Perhubungan);
g. perangkat daerah yang membidangi urusan pangan, pertanian, dan perikanan (Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan);
h. perangkat daerah yang membidangi urusan Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinas, Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan); dan
i. Perdagangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
C. Pembatasan pada Sektor Esensial.
1. Keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran dapat beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat;
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat;
4. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat;
5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan
bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf serta 10% (sepuluh persen) untuk
pelayanan administrasi perkantoran dengan protokol kesehatan secara ketat;
6. Bengkel mobil/motor baik yang berada dilokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara ketat;
7. Kantor pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik yang
tidak bisa ditunda menerapkan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat seperti:
a. perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan;
b. perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika;
c. perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan;
d. perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

e. perangkat daerah yang membidangi urusan pelayanan perizinan;
f. perangkat daerah yang membidangi urusan sosial;
g. perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman; dan
h. Kecamatan dan Kelurahan.
D. Sektor Non Esensial
Tempat/kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus
persen) Work From Home (WFH), meliputi :
1. taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman
sepeda, taman bermain, sarana olahraga (jogging track, lapangan olahraga, kolam renang, billiard), pusat kebugaran (fitness, gym), pusat kecantikan (salon, spa), reflexi, dan panti pijat;
2. kegiatan hajatan/seni/hiburan/rapat meliputi :
a. resepsi pernikahan dan hajatan;
b. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan;
c. kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka; dan
d. kegiatan hiburan malam, karaoke, bar, diskotik, dan bioskop baik yang berada dilokasi sendiri maupun yang berada di dalam hotel.
3. toko busana/fashion/toko tekstil/toko sepatu, toko sepeda, toko mainan anak, toko elektronik, toko aksesoris, toko meubel;
4. kantor Pemerintah Daerah yang tidak berhubungan langsung dengan
pelayanan publik seperti :
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. Dinas Pengendalian, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata; dan
g. Kantor Kesatuan Bangsa Sosial dan Politik.
E. Sektor Lainnya
a. supermarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional
sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen) dengan protokol Kesehatan secara ketat.
b. kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran, rumah makan,
warung makan, warung kopi, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan,
lamongan yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away, tidak
menerima makan ditempat (dine-in), dan tidak menyediakan/menggelar
meja dan kursi ditempat usahanya;
c. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng
serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
tidak mengadakan kegiatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperbanyak doa menurut agama dan kepercayaan masing-masing;
d. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taxi
(konvensional dan online), kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi
dengan kapasitas maksimal 70 (tujuh puluh persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
e. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda
motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kapal laut) harus:
1) menunjukkan PCR H-2 (kapal laut) serta Antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis;
2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Pontianak serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi yaitu Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya;
dan
f. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan
kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield
tanpa menggunakan masker.
F. Setiap orang penanggungjawab/penyelenggara/pemilik/pengurus/pengelola kantor/tempat usaha/usaha yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
G. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dilakukan oleh Kapolresta sebagai penanggung jawab operasi, didukung DANDIM 1207 Pontianak dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak.
H. Pada saat Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku, maka Surat Edaran
Walikota Nomor 800/23/SETDA/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Kota Pontianak, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
I. Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021 sampai
dengan 20 Juli 2021.
Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
WALIKOTA PONTIANAK,
Ir.H.EDI RUSDI KAMTONO,MM,MT

(**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed