by

Rehab SDN 21 Sungai Kakap Diduga Tidak Sesuai Bestek, Syafarahman Minta Bongkar Ulang

Kubu Raya, Media Kalbar

Rehab bangunan Gedung SDN 21 Sungai Kakap tahun anggaran 2021 menuai kritikan dari warga setempat dikarenakan Rehab bangunan Gedung tersebut diduga tidak sesuai dengan Bestek

Yang lebih Parahnya lagi di lokasi Bangunan di mana sedang berlansung tidak di temukan adnya plang proyek kegiatan.dan ini di duga sudah melanggar Menurutnya,sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga yang mengetahui betul tentang proyek itu.

Syafarahman selaku orang tua murid kepada sejumlah wartawan pada hari Sabtu (11 September 2021) dia mengeluhkan kegiatan proyek tersebut dan mendatangi pekerja, dan menanyakan terkait pekerjaan tersebut namun para pekerja menjawab dengan asal asal dan membuat kesal

Menurut Syafarahman ” Di lokasi kegiatan tersebut tidak ditemukan plang proyek,dan saat di tanya ke pelaksana beliau mengatakan bahwa pernah dipasang namun tumbang dan saat ini tidak tau entah dimana namun hari senin pasti saya pasang.

Lebih lanjut Syafarahman menjelaskan “terkait bumbung atap yang bergelombang pelaksana mengatakan pekerjaan nya sudah sesuai dengan bestek.

Syafarahman mengatakan jika pekerjaan ini tidak sesuai dengan bestek maka harus di bongkar, saya juga minta datangkan konsultan dan minta di bukakan gambar, agar tidak ada yang ditutup tutupi.”Tegasnya.

Sementara Kasi Sapras SD Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, Widarno Menyampaikan tanggapannya kepada mediakalbarnews.com melalui pesan singkatnya, “Mekanisme Monitoring dan pengawasan Sudah tertuang dalam perjanjian kerja/ kontraktual antara pelaksana, Konsultan dan dengan Pejabat Pembuat komitmen, tentunya akan dilakukan secara cermat dan sesuai tahapan perjanjian pekerjaan, bilamana ada penyimpangan tentunya akan dilakukan peninjauan dan perbaikan.”

Sementara PPK dari Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya belum dapat di hubungi.(TIm/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed