by

Sembilan Warga Kena Jaring Operasi Yustisi, Inilah Sanksinya

Landak, Media Kalbar

Polsek Menjalin dan Polsek Toho Kabupaten Mempawahl beserta Muspika dan relawan Damkar Kecamatan Menjalin melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker yang di laksanakan bertempat di perbatasan Kabupaten Landak dengan Kabupaten Mempawah di Dusun Lonjengan Desa Sepahat berjalan aman.Kamis ( 25/3/2021)

Kegiatan Operasi yustisi di laksanakan oleh :Forkopimcam Kecamatan Menjalin,
Forkopimcam Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kepala Puskesmas Menjalin, Polsek menjalin 3 Personil, Polsek Toho 6 Personil, Koramil Toho 4 Personil, Koramil Menjalin 3 Personil, Puskesmas Menjalin 9 orang
Puskesmas Toho 3 Orang, Kades Sepahat
Kadus Lonjengan, Relawan Damkar Menjalin 3 Personil

Sebelum melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokoler Kesehatan di Kecamatan Menjalin terlebih dahulu semua anggota yang tergabung dalam Operasi tersebut melaksanakan Apel Pengecekan dan Kesiapan para anggota dalam pelaksanaan di lapangan. Dan tempat – tempat yang menjadi sasaran Operasi Yustisi Protokoler Kesehatan dan sekaligus berikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker,karena virus tersebut belum berakhir

Di tempat terpisah Kapolsek Menjalin Iptu Burhan nuddin,SH mengatakan, bahwa Operasi Yustisi mobile diwilayah hukum Polsek Menjalin dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai / menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar / pada saat keluar rumah.

“Serta Melakukan Edukasi dan Sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni membiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 M yakni Menjauhi kerumunan,Mencuci tangan,Makai masker,Menjaga jarak,Mengurangi mobilisasi mengumpulkan massa ,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Operasi yustisi penegakan telah menegur 9 orang karena tidak menggunakan masker dan Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas dengan berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

“Operasi Yustisi yang kami lakukan tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Menjalin dan Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. “Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini”, ungkap Kapolsek. (Rodi/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed