by

Sindikat Mafia Tanah Dengan Potensi Keuntungan I Triliun Rupiah Diungkap Polda Kalbar, 4 Tersangka Diamankan

Pontianak, Media Kalbar

Dalam pelaksanaan tugas Satgas Anti Mafia Tanah, pada maret 2021 telah berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan beberapa sertifikat hak milik tanah yang banyak menimbulkan kerugian masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat kecil yang bahkan terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.

Hasil pengungkapan oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kalbar pada maret 2021 diterangkan oleh Dirreskrimum Polda Kalbar saat press conference di Mapolda Kalbar, Kamis (22/4/21).

Tersangka 4 orang yaitu  A (Mantan Pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus ketua tim ajudikasi Desa Durian Kabupaten Kubu Raya tahun 2008). UF (Kepala Desa Durian Tahun 2008), H (Pemegang SHM) dan T (pemegang SHM).

Barang Bukti yang berhasil di amankan, 147 warkah lokasi di Desa Durian yang didalamnya ada SPT (Surat Pernyataan Tanah) dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan (83 berkas sudah teridentifikasi korbannya). 147 buku tanah lokasi di Desa Durian, 11 lembar sertifikat dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor Desa Durian surat-surat pernyataan tanah dan KTP sementara produk dari desa durian.

Terhadap 4 Tersangka pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 KUHP Jo. pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP jo. pasal 55 KUHP.

Dijelaskan modus operandi, pelaku A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah berupa SPT dan surat keterangan domisili yang di tandatangani oleh Kades UF, SPT tersebut dipalsukan seolah-olah  yang atas nama SPT sebagai penggarap yaitu tersangka H dan T, padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah, kemudian surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian padahal sebenarnya bukan warga desa durian, para pemegang Hak  yang dibuat SHM masih ada hubungan keluarga dan kedekatan dengan tersangka A yaitu kakak kandung tersangka H. “dengan kejadian ini pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan sertifikat.” ujarnya.

Adapun Kerugian dari jumlah warkah yang diduga dipalsukan diperkirakan luas tanah adalah kurang lebih 200 hektar, sehingga nilai potensi keuntungan sindikat mafia tanah secara keseluruhan dengan harga tanah Rp. 500.000/m2 adalah sebesar 1 triliun rupiah.

Rencana tindak lanjut pengungkapan kasus ini, menelusuri keberadaan para pemegang Hak, korban lainnya dan melakukan pengembangan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses ajudikasi.

Ditreskrimum Polda Kalbar membuka Posko Satgas Anti Mafia Tanah apabila masyarakat akan melaporkan adanya tindak pidana pertanahan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed