by

Sosialisasikan Pergub Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Non Akademik

Pontianak, Media Kalbar

Plh Sekda Provinsi Kalbar Ir. Sukaliman, M.T., menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sangat mendukung pelaksanaan misi ketiga yang tertuang dalam RPJMD Pemprov Kalbar tahun 2018-2023, yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, dan inovatif.

“Salah satu cara untuk mencapai misi tersebut adalah dengan pemberian beasiswa bagi mahasiswa/i berprestasi di bidang non akademik dengan tujuan meringankan beban biaya perkuliahan bagi yang sedang melaksanakan studinya di Kalimantan Barat. Selain itu, hal ini bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan prestasi putra-putri daerah di bidang olahraga, keagamaan, seni dan budaya, musik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang non akademik lainnya,” jelas Sukaliman.

“Pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi non akademik juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya memajukan dunia pendidikan di daerah yang juga mendorong percepatan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.

Plh. Sekda Kalbar mengungkapkan bahwa kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2021 merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat dan stakeholders terkait. Selain itu, program pemberian beasiswa ini sangat tepat dan sinergi dengan pembangunan bidang pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.

“Dengan demikian, mahasiswa yang berprestasi di bidang non akademik akan diberikan kemudahan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi, menumbuhkembangkan bakat dan prestasi mahasiswa, serta memotivasi untuk terus berprestasi, khususnya di bidang non akademik. Kami berharap, para mahasiswa/i bisa menjadi orang yang sukses demi memajukan bangsa dan negara,” tutup Plh. Sekda

Ir. Sukaliman, M.T., selaku Plh Sekda Kalbar membuka acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Non Akademik di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 secara virtual didampingi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Karo Kesra Setda Prov. Kalbar), drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes., di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/7/21).

“Pemberian beasiswa ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan 20 perguruan tinggi pada tanggal 28 Oktober 2020, dimana perguruan tinggi tersebut bersedia menerima putra-putri Kalbar untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur prestasi non akademik,” jelas Karo Kesra.

“Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Sekda Provinsi Kalbar Nomor 1515/KESRA/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dengan peserta yaitu 14 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat, para rektor dan direktur perguruan tinggi, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta dan Ketua Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di Kalimantan Barat, yang berjumlah sekitar 40 orang,” ungkap drg. Hary Agung Tjahyadi.(Hms/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed