by

Terungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel 209 Tebas. Ini dia Penjelasan Kapolres Sambas

Sambas, Media Kalbar

Satuan Reskrim polres Sambas telah menggelar Rekontruksi Kasus pembunuhan seorang wanita Mardiah (24), di Kamar Hotel Nomor 209 di Hotel Tebas Kabupaten Sambas.

Mardiah ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sebuah kamar hotel, oleh salah satu penjaga kasir Hotel IS, pada saat hendak mengecek tamu dikamar nomor 209 Hotel Favorite Kecamatan Tebas.

Pada saat saksi IS membuka kamar dengan menggunakan obeng, sakasi terkejut melihat korban Mardiah sudah terkapar di atas kasur serta mulut dalam keadaan mengeluarkan aroma tidak sedap, dan saksi iskandar langsung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik hotel , tidak berlama lama pemilik hotel melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno mengatakan Terkait dengan laporan polisi 17 Mei 2021 tentang tindakan pidana kekerasan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain, berinisial korban M (25) kejadian di Kamar Hotel Nomor 209 yang berlokasi di Hotel Favourite Jalan Pasar Ikan Lama dusun Kalimbawan Rt. 004 Rw. 007 Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas kabupaten sambas, tersangka AM juga merencanakan akan menghilangkan nyawa korban. Jumat, (29/5/21)

“Di dapat bukti bahwa pada tanggal 3 Minggu sebelumnya tersangka menelpon dengan menghubungi korban, dengan maksud mengajak jalan- jalan ke pantai jawai, namun korban menolak dengan ajakan tersangka karna masih berstatus sebagai masih istri dari orang,
Kemudia tersangka sakit hati kecewa terhadap korban dan Muncul niat untuk menghilangkan nyawa korban.” Ujarnya

Selanjut nya Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno menjelaskan,”Kemudian kronologis telah dilaksanakan 28 rekontruksi dan itulah memberikan gambaran kepada kita semua proses penyelidikan kita terkait Dengan perkara ini sudah beransur tenang sehingga tidak di ketemukan adanya tersangka lain nya dan ini murni keterlibatan oleh satu orang.jelasnya

Lebih jelas nya lagi kapolres sambas menyampaikan pelaku ini bukan seorang resedivis.

“Dan juga tersangka ini bukan seorang pelaku resedivis dan bukan pelaku tindak pidana yang lain.”jelasnya lagi

Atas perbuatan nya AM dapat di kenakan Ancaman hukuman 20 tahun penjara ,di karnakan Pelaku AM melakukan pembunuhan berencana serta pelaku sudah menyiapkan beberaapa alat untuk melakukan aksinya.tegas kapolres sambas ini
( Urai Rudi/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed