by

TR Di Tangkap Satresnarkoba Sambas atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Sambas, MediakalbarNews.Com

Satresnarkoba Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang di duga menjadi pengedar sabu, pria atas nama TR (28) di tangkap di tepi jalan di dusun Nengen, Desa Lumbang, kecamatan Pemangkat ,Kabupaten Sambas, Kalbar, Minggu, (2/ 5/ 2021).

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno, Melalui kasatnarkoba, Iptu Wismo Harjanto, menjelaskan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap saudara TR ( 28), yang mana menurut laporan masyarakat orang tersebut sering mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Sambas, Ungkap Wismo.

Lanjut nya lagi wismo mengatakan,
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa TR (28) sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu diwilayah Kecamatan Sambas, selanjutnya Satresnarkoba polres Sambas Melakukan pengintaian, “akhirnya TR ( 28) beserta barang bukti Berhasil di amankan Satresnarkoba Sambas ditepi jalan, Dusun Nengen, Rt. 011 Rw. 006, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.” ujar nya

di Jelaskan Dari hasil penangkapan Tersangka TR ( 28) berhasil di amankan beserta barang bukti, 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus Kertas warna putih, terbungkus plastic klip, dengan berat Shabu Bruto 0,50 gram, beserta serta barang bukti lain.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Undang-undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Wismo kasat Satresnarkoba polres sambas (Urai Rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed