by

112 Lembaga Penerima Dana BOP PAUD dan PKBM Di Kabupaten Sambas Tidak Dicairkan

SAMBAS, Media Kalbar – Dikarnakan masalah persoalan administratif yang cukup sulit dipenuhi untuk mendapatkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) ada sebanyak 112 Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sambas tidak bisa dicairkan.

Hal tersebut membuat para penyelenggara Paud dan PKBM mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, acara berlangsung di gedung pusat pelayanan Keberbakatan di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Senin (17/1/2022)

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, H.Sabhan menjelaskan bahwa penyebab dana bantuan operasional tidak bisa dicairkan dikarenakan persoalan administratif yang sulit.

“Ya, ada sebanyak 112 lembaga yang dana BOP tidak cair, baik itu untuk tahap satu dan tahap dua, hal ini dikarenakan persoalan administrasi yang sulit untuk dipenuhi,” jelas Sabahan

Lanjutnya lagi Sabahan mengatakan Perubahan skema pencairan yang ditetapkan Kementerian Keuangan juga menjadi persoalan yang sulit dipenuhi oleh Lembaga satuan Pendidikan, baik itu PAUD maupun PKBM.

“Pada intinya ini disebabkan waktu yang mepet, kita terdapat 386 lembaga Paud dan PKBM, ini terbesar dibanding Kabupaten atau Kota lainnya di Kalbar, metode pembayaran yang berbeda juga menjadi kendala, kalau tahun lalu menggunakan GU atau ganti uang, artinya kita daftar untuk setiap pencairan dan pembuatan Surat perintah membayar hanya satu saja,” katanya.

“Untuk 2021 karena batas pencairan pada 31 Desember ini tidak bisa dicairkan lagi, jadi pada hari ini kita memanggil supaya di 2022 bisa dipercepat karena mereka sangat memerlukan pembiayaan operasional sekolah,” ujar Sabahan

Sabahan menambahkan untuk di tahun 2022 pihaknya akan mendorong agar mekanisme pencairan BOP akan seperti sistem yang diterapkan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“kondisi ini sudah kita sampaikan ke pusat, agar ini diberlakukan sistemnya seperti pembayaran BOS, dengan mekanisme yang sangat cepat jadi langsung masuk ke rekening satuan Pendidikan, ini akan mengurangi resistensi, karena apabila dana tersebut masuk ke dinas untuk menghindari pungli,” terang Sabahan
( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed