by

150 Ton Limbah CPO Cemari Sungai Di Kabupaten Sambas, Sikap Pemda dan Penegak Hukum Kok Diam

Sambas, Media Kalbar

Kapal Tongkang Royal Palma IV yang memiliki kapsitas menampung muatan 3500 ton CPO di Duga Mengalami Kebocoran di sungai sambas yang di duga bocor nya minyak CPO dari perusahaan Sawit tersebut bekisar 150 Ton Minyak CPO, sehingga Limbahnya berpotensi mengalir ke Daerah aliran sungai-sungai lainnya dan saat ini yang terdampak tercemarnya minyak crude palm oil (CPO) tersebut terdampak di kawasan Sungai di kabupaten Sambas sehingga mengalami perubahan warna air menjadi oranye, padahal masyarakat kabupaten Sambas masih ketergantungannya dengan Air Sungai.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Penegak hukum kini kembali di uji ketegasan nya untuk memberikan Tindakan Sanksi maupun tindakan hukum kepada perusahaan sawit jika terbukti Bermasalah , Pasalnya 150 Ton Limbah CPO Genangi Air Sungai Sambas sehingga mengakibatkan perubahan warna yang terdampak di Perairan Sungai di kabupaten Sambas Kalimantan Barat, Selasa, ( 20/4/21).

Melalui Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan Menjelaskan, ketika kami melakukan sidak dilapangan, ditemukan penyebab tumpahan CPO di perairan sejangkung, akibat kapal tongkang Royal Palma IV memuat CPO atau minyak kelapa sawit, mengalami kebocoran di desa semanga, kapal tongkang pemuat CPO ini berkapasitas 3500 ton, dan menurut pengakuan ABK kapal ponton yang tumpah ke sungai sejangkung sekitar 150 ton CPO, Sambas, Kalbar, Selasa, (20/4/21).

Terkait kejadian ini DPRD kabupaten Sambas melalui Komisi II akan memanggil perusahaan pemilik CPO mengenai kenapa bisa kapal tongkang mereka mengalami kebocoran Dan mengakibatkan CPO mereka mencemari sungai sejangkung, Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran CPO yang terjadi d sungai sejangkung, dan perkara ini juga sudah ditangani di polres Sambas, Tutupnya.

Haji Bustami Asban selaku masyarakat kecamatan Sejangkung dan ketua Lembaga Perdaya Masyarakat (LPM) Kabupaten Sambas sangat menyayangkan atas kejadian tersebut pasalnya Minyak CPO yang mencemari Sungai Sambas yang terdampak di kecamatan Sejangkung sangat berdampak buruk untuk masyarakat di sejangkung kabupaten sambas.

Di karenakan air Sungai ini adalah salah satu kebutuhan bagi masyarakat yang sehari-hari di daerah nya , sehingga mengakibatkan air sungai ini tidak layak lagi untuk di pergunakan sebagai mana sebelum tercemarnya Limbah CPO tersebut.

Lanjut nya lagi terkait pencemaran sungai oleh minyak CPO ini sehingga berdampak kepada masyarakat Haji Bustami menyampaikan perlu tindakan tegas untuk penegak hukum bersama pemerintah daerah kabupaten sambas terkait dugaan sementara bocor nya CPO sehingga mencemari sungai sejangkung
Yang berdampak ke masyarakat agar di usut sampai tuntas tentang kejadian ini agar ada kejelasan kepastian hukum dan apa penyebab nya jika ada kesalahan nya apa sanksi nya Agar masyarakat mengetahuinya bahwa memang ada penegakan hukum dan tindakan tegas dari pemerintah daerah. Tegas nya

Hal ini juga menjadi sorotan Yayat Darmawi SH MH, Direktur Tim Investigasi dan Analisi Korupsi (TINDAK) Indonesia Pasalnya Unsurnya ketidak kesengajaan dapat dimaklumi artinya kalau bicara tentang pencemaran yang terjadi akibat dari bocornya tongkang pembawa CPO tidak dapat dikategorikan pencemaran lingkungan akibat dari Perbuatan Melawan Hukum, posisi yang mesti di lakukan penindakan ada pada pemilik tongkangnya.Tegas Direktur Tim Investigasi dan Analisi Korupsi (TINDAK) Indonesia. (urai rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed