by

2023 Ditjenpas Siap Wujudkan WBBM

Jakarta, Media Kalbar

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap memberikan kinerja terbaik di 2023, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Selasa (24/1).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga mengatakan, Ditjenpas yang memiliki 686 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia harus mampu melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan linear. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), hingga Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) menjadi garda terdepan pelayanan Pemasyarakatan.

Menurut Reynhard, pembangunan zona integritas di lingkungan Pemasyarakatan telah dilaksanakan sejak 2019. Di 2021, Ditjenpas berhasil menorehkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Di tahun 2022, Ditjenpas tetap menjaga semangat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

“Terbukti dari 25 Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berkontestasi untuk mendapatkan mendapatkan predikat WBK dan WBBM, sembilan di antaranya adalah Satker Pemasyarakatan. Bahkan satu UPT Pemasyarakatan yaitu Rupbasan Kelas II Blitar berhasil mendapat Predikat WBK,” tutur Reynhard.

Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara, mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto, menyampaikan apresiasi atas capaian jajaran Pemasyarakatan ini. Menurutnya, Pemasyarakatan menjadi satuan kerja dengan perolehan predikat WBK dan WBBM terbanyak di lingkungan Kemenkumham, di mana 77 satuan kerja memperoleh predikat WBK dan 6 lainnya memperoleh predikat WBBM.

Ia pun menekankan agar pelayanan publik yang dilaksanakan selalu berorientasi kepada manfaat bagi masyarakat. “Pelayanan publik tidak hanya berupa inovasi atau ide-ide baru, paling penting yaitu dampak luas yang diberikan kepada publik,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat menegaskan kembali bahwa hakikat zona integritas adalah pelayanan. Memasuki zona integritas artinya siap melayani publik dengan tuntutan pelayanan yang semakin tinggi.

“Dari waktu ke waktu, tuntutan akan pelayanan semakin tinggi, makin meningkat tajam secara eksponensial. Untuk itu, Pemasyarakatan harus mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat termasuk warga binaan secara signifikan,” tutur Jemsly.

Independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak dipungut biaya adalah prinsip yang harus dipegang. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Baik buruknya pelayanan yang dijalankan dapat diukur dari survei kepatuhan, indeks persepsi maladministrasi, kompetensi, dan pengaduan masyarakat.

“Ombudsman sangat mendukung dan siap menjadi mitra Kemenkumham khususnya Ditjenpas bagaimana ke depan melayani masyarakat sehingga tujuan konstitusi kita bisa diraih,” tandasnya. (afn/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed