by

38.850 Telur Ilegal Dimusnahkan Pemprov Kalbar

PONTIANAK, Media Kalbar

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson M.Kes., memusnahkan puluhan ribu telur ilegal yang masuk ke Provinsi Kalimantan Barat tanpa dokumen resmi, di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar, Senin (31/1/22).

Pemusnahan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satpol PP Provinsi Kalbar dari masyarakat berkenaan peredaran telur yang berasal Jawa Timur melalui pelabuhan Dwikora Pontianak menuju gudang ekspedisi di jalan lintas ambawang Kabupaten Kubu Raya, beberapa waktu yang lalu.

Pada saat melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi di lokasi tersebut hanya menemukan Surat Veteriner (Surat Kesehatan Produk Hewan) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium yang terakreditasi, Surat Rekomendasi Gubernur Kalbar dan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian.

“Hari ini yang dimusnahkan ada 38.850 butir telur dengan cara tanam lalu ditimbun serta dibakar. Ini kami peroleh dari gudang-gudang penyimpanan telur,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Lanjutnya, keberadaan telur ilegal ini dapat merusak tata niaga di Provinsi Kalbar yang telah diatur oleh pemerintah sedemikian rupa.

“Jadi pemerintah Provinsi Kalbar selalu merazia barang-barang ilegal, dan saat ini ada telur-telur yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi, sehingga dapat merusak tata niaga di Kalbar serta mengganggu stabilitas harga di pasaran. Tidak hanya itu, kita juga mendapatkan masukkan dari para peternak-peternak telur yang ada di kalbar tentang keberadaan dan peredaran telur-telur ilegal ini. Setelah kita menggelar razia oleh Satpol PP Provinsi dan ternyata kita menemukan barang bukti berupa telur-telur ilegal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalbar Y. Anthonius Rawing SE., M.Si., mengutarakan bahwa pemilik telur-telur ilegal itu sudah diberikan sanksi.

“Sebagai laporan, ada dua jenis telur yaitu telur asin dan telur ayam arab dengan total 38.880 butir dan ini merupakan penemuan yang kedua,l. Semoga dengan adanya pemusnahan ini membuat efek jera dan tidak terulang kembali dan harapan kami tidak ada lagi masyarakat yang mencoba untuk berbisnis secara ilegal di wilayah Kalbar,” imbaunya. (**/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed