by

As Ade Agung Minta Penegakan Hukum Sampai Ke Kapolri, NCW: Terkait Persoalan PETI Mesti Diangkat Ke Presiden

Pontianak, Media Kalbar

As Ade Agung adalah warga Desa Delintas Karya yang mempunyai usaha pertambangan emas dengan ijin lengkap disertai lokasi pertambangannya yang sudah di setujui oleh Pemerintah. Namun belakangan ini dirinya sering didatangi oleh aparat Desa dan oknum aparat serta Muspika Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, bahkan dirinya di gugat di Pengadilan Negeri Putussibau dengan adanya SKT yang dibuat oknum Bulan Agustus tahun 2021 pada lahannya yang sudah resmi sejak tahun 2015.

” kita sudah mengikuti aturan dan mekanisme perijinan, ijin lengkap kita ada PT, NIB dan lokasi, namun kita yang resmi ini dibuat seakan illegal, bahkan kita di gugat di Pengadilan Negeri Putussibau, saat ini sedang proses. ini maka kita mengadu meminta masalah penegakan hukum secara benar dan adil kepada Kapolri, Kejagung hingga ke Presiden agar penegakan hukum di Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan secara benar. termasuk menindak oknum-oknum yang bermain dalam Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.” ungkap As Ade Agung kepada media kalbar/ mediakalbarnews.com di Pontianak, Selasa (9/11/21).

Dijelaskan bahwa atas perijinan yang dimilikinya, pihaknya dari tahun 2019 hingga sekarang tetap membayar pajak dan setoran lainnya. ” karena kita mengikuti aturan pemerintah, tapi kita yang benar ini dengan ijin yang sudah, kita di keroyok seakan kita illegal.” ujarnya.

Menurutnya banyak oknum yang terlibat Dalam PETI termasuk setoran atau Upeti, antaranya Ketua Panitia (JP), (BD) Koordinator Penyetoran) Pungutan PETI 5 Desa kepada Oknum Tertentu antara lain Desa Entibap, Desa Teluk Geruguk, Desa Desa Nang Boyan, Desa Delintas Karya, Desa Landau Benit. Jumlah nya sekitar 600 Set berupa Fuso, Mitsubshi, Fanther dan Dongpeng, di Kecamatan Boyan Tanjung. Jadi banyak oknum aparat yang diduga terlibat, dan susah untuk penegakan hukum secara benar.

Untuk itu As Ade Agung, hal tersebut segera di laporkan Ke Pusat, Kapolri, Kejagung, Kementerian dan sampai ke Presiden untuk penegakan hukum secara benar dan adil.

Ibrahim MYH dari Investigator NCW Kalbar menyampaikan bahwa persoalan ini bermuara pada pusaran kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ” jadi ini semua lingkaran kasus pelanggaran hukum.” kata Ibrahim MYH.

NCW menurut Ibrahim MYH, segera ini diangkat di Pusat sampai Ke Presiden RI. ” apabila satu saling menyalahkan, akan menimbulkan malapetaka lebih besar, maka ini kita sampaikan ke Kapolri, Kejagung,  sampai ke Presiden.” ujar Ibrahim.

Ibrahim MYH juga menyampaikan, jika Penambangan Emas di Kapuas Hulu tersebut untuk perekonomian masyarakat, “maka tolong ijin pertambangan rakyat segera direalisasikan pemerintah, agar meminimalisir konflik dan masalah PETI bisa diminimalisir.” tutupnya. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed