by

Bank Kalbar Lagi-Lagi Terkait Korupsi, Kali Ini Oknum Pejabatnya Ditahan Kejari Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Sungguh tidak disangka Bank Kalbar yang sering mendapat penghargaan dari Pemerintah pusat namun di dalamnya masih ada oknum-oknum yang diduga melakukan korupsi, setelah beberapa oknum Bank Kalbar Bengkayang beberapa waktu lalu melakukan korupsi terkait kredit proyek fiktif, baru-beru ini Bank Kabar cabang Plamboyan.

Seperti dikutif beberapa media online, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menahan seorang analis kredit berinisial DH dan dua kontraktor, berinisial EH dan H.

“Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk segera disidangkan,” kata Kepala Kejari Pontianak Wahyudi kepada wartawan, Senin (22/8)

Wahyudi menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Rangkaian seluruh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.

Sebelumnya, Oknum pejabat bagian kredit Bank Kalbar cabang pembantu pasar Flamboyan berinisial F ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan di kejaksaan negeri Pontianak.

Oknum pejabat bank Kalbar tersebut patut diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kredit pengadaan barang/jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (Rumah sakit) Pratama kecamatan serawai kabupaten Sintang tahun 2017 pada bank Kalbar.

“Kasus ini kita sidik sejak bulan Februari tahun 2021 lalu,” ungkap kepala kejaksaan negeri pontianak Wahyudi yang didampingi kasi pidsus dan kasi intelijen pada hari kamis, (18/08/2022).

Menurut keterangan Kajari Pontianak, Wahyudi kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan pihak internal bank Kalbar kemudian saat itu pihak BPKP melakukan Audit. Mendapatkan adanya ketidaksesuaian pada tahun 2021. ” Debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada Bank Kalbar cabang pasar plamboyan Untuk mengerjakan pembangunan rumah sakit serawai dikabupaten sintang inisial F selaku kasi kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan oleh ini sial F sehingga terjadi loss ke debitur,” kata kajari.

Apa yang dilakukan oleh tersangka inisial F ini membuat bank Kalbar cabang pembantu pasar plamboyan mengalami kerugian Sebesar Rp.5,590.000.000,-(lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).

“Penyidikan kasus ini berawal dari laporan yang masuk dikejaksaan negeri pontianak,” Ungkap wahyudi.

Diterangkannya, dalam hal ini yang diuntungkan adalah debitur atau rekanannya. Kajari menyebutkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, “karena korupsi itu tidak bisa berjalan sendiri.tentunya kita lakukan pendalaman penyidikan,” tegas Wahyudi.

Wahyudi menambahkan tersangka inisial F langsung ditahan dirutan kelas (2) A pontianak untuk 20 hari kedepan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2Ayat(1). Atau padal 3 Undang-Undang RI Nomor:31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI,Nomor:20. tahun 2001tentang perubahan Atas undang-Undang RI Nomor:31tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, JO pasal 55 KUHP. Selain itu akan dikenakan dengan pasal Tindak pidana korupsi,apa bila Terbukti dari hasil penyidikan,Tersangka juga dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed