by

CU Lantang Tipo Diproses, Namun Polda Kalbar Beri Kesempatan Lengkapi Ijinnya

Pontianak, Media Kalbar

Walaupun diproses, Polda Kalbar masih memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi kekurangan ijinnya, jika ijin sudah lengkap maka proses dihentikan.

Sebagaimana disampaikan bahwa CU Lantang Tipo melakukan aktivitas Perbankan, transfer dana dan kegiatan asuransi yang hingga penyidikan belum dilengkapi ijinnya.

“ini masih berproses, kita butuh waktu panjang untuk pendalaman, kalau ijinnya sudah ada kita hentikan dan lanjutkan kegiatannya.” Ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go pada saat konferensi Pers di Mapolda Kalbar, Jumat (8/10/21).

Diterangkan kembali Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra bahwa kepada CU Lantang Tipo yang berhenti kegiatan tranfer dana, namun kegiatan koperasi simpan pinjam untuk anggotanya tetap berjalan.

Disampaikan juga bahwa yang sudah diperiksa sebagai saksi ada 9 orang pengurus, 19 orang karyawan CU, Pengawas internal 3 orang, Saksi Ahli Koperasi, Ahli perbankan, ahli asuransi, ahli transfer dana, dan ahli pidana.

sebelumnya disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa CU, ternyata ada salah satu CU yang tidak bisa memberikan izin. Bahwa sampai saat ini belum bisa menunjukkan ijinnya.

Fakta penyelidikan yang kita lakukan CU Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi.

“Setiap kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan,” jelas Juda saat Konferensi Pers, Jumat (8/10/21).

CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja, tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

“Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia.
Juda menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan Asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

Kami memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia.

“Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar,” jelasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed