by

Diduga Berbuat Fatal Kompol IS Bisa Jadi Tersangka, Ini Masalahnya

Mediakalbarnews.com, Pontianak

Diduga berbuat fatal dalam kasus proses hukum pada suatu perkara, Oknum Perwira Polisi Kompol IS bisa jadi tersangka dan bisa dipidana.

Hal ini karena salah satu Korban melaporkan Kompol IS ke Mabes Polri. Diterangkan oleh Indra Chica bersama pengacaranya bahwa Kompol IS telah membuat BAP dengan data dan keterangan palsu.

“aturan hukum jelas tidak boleh membuat orang tidak bersalah ditahan, tidak boleh itu, apalagi sampai membuat BAP Palsu, sementara orang yang ada tidak pernah diperiksa, untuk itu hukum mesti ditegakkan, semua perbuatan harus dipertanggungjawabkan, tidak dibenarkan kita membuat atau mentang-mentang penegak hukum tidak boleh. yang jelas itu sangat memalukan, saya tidak menyangka kalau ada oknum di Institusi seperti itu, yang jelas Pak Kompol Iwan Setiawan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kalbar saat itu sebenarnya tidak cocok jadi polisi cocoknya jadi pengacara, pandai cari uang.” Kata Chica didampingi pengacaranya Herman, SH kepada awak media salah satunya media kalbar, Mediakalbarnews.com pada konferensi pers pada salah satu Hotel di Pontianak, Sabtu (18/9/21).

Dituturkan lebih lanjut oleh Chica, bahwa Kompol Iwan Setiawan (IS) itu dekat dengan saingan bisnisnya, bahkan Kompol IS menyampaikan kepadanya bahwa ia S adalah teman dari waktu miskin dan kaya.

“saya sudah menyampaikan bukti yang benar tapi tidak digubrisnya.” Tandas Chica.

Bahkan saya, lanjut Chica, dirinya di laporkan lagi 3 perkara yang baru, ” 3 itu adalah merampas, lalu memalsukan, lalu penipuan, kemudian penggelapan.” Jelasnya.

Maka pihaknya sudah melaporkan oknum Kompol Iwan Setiawan, SH, MH NRP 71010005 ini ke Mabes Polri, karena kalau ke Propam Polda Kalbar stagnan.

Sebelumnya Herman, SH menyampaikan klien saya disuruh mengaku bahwa mengambil kunci, padahal itu tidak ada, atas tekanan oknum polisi lain inisial F yang waktu itu Kasubdit Jatanras. ” besoknya dibuat laporan tanggal 14 November 2019, kemudian Ibu ini dipanggil sebagai saksi, 25 Desember 2019 dipanggil sebagai tersangka, tanggal 26 Desember 2019 klin kami ditahan dengan pasal yang menjerat pasal 368, 335 dan 372.

” JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi saksi, salah satunya Hasan Basri yang ternyata BAP palsu yang mengkopi paste BAP  dari saksi lainya dirja.”

Dalam sidang akhirnya bebas, naik kasasi tapi ditolak, karena tidak memenuhi syarat.

Pihaknya sudah melaporkan ke Mabes Polri dan sudah dan sudah laporan polisi Nomer: LP-A/110/VIII/2021/Yanduan tanggal 9 Agustus 2021 terkait dugaan kode etik profesi Polri. ” dan tanggal 27 Agustus 2021 kita sudah dimintai keterangan saksi di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Biro Pertanggungjawaban Profesi.” kata Herman.

Menurut Herman aturan di Kepolisian seperti itu setelah itu bisa dilaporkan ke ranah pidana karena ada tindakan memakai dan menggunakan BAP palsu.

Sebelumnya diberitakan di mediakalbarnews

Seorang oknum Perwira Polda Kalbar di laporkan ke Mabes Polri terkait dengan penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di duga keterangan dan datanya palsu.

“berawal dari proses Subdit I ditreskrimmum Polda, pasal yang digunakan 368,372,335 klien kami di tahan selama 3 bulan, namun perkara ini di periksa oleh majelis hakim ada pemeriksaan BAP Saksi atas nama Hasan Basri yang saksi tersebut menyangkal tidak pernah di periksa Polisi bahkan datang ke Polda saja tidak pernah, kasus ini sudah di putus di PN tanggal 29 September 2020, berdasarkan fakta hukum di Pengadilan ini maka kita laporkan oknum Kompol IS ke Mabes Polri, kita tanggal 27 Agustus 2021 kita di BAP di Mabes Polri.” Kata Herman SH bersama kliennya Indra Chica yang melaporkan oknum Polisi Kompol IS ke Mabes Polri kepada sejumlah media saat menggelar Konferensi Pers di Pontianak, Senin (6/9/21).

Dijelaskan dengan Gamblang, sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 29 September 2020 nomer 191/Pid.B/2020/PN Ptk atas nama Indra Chica  yang menyatakan terdakwa Indra Chica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ‘secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu ,dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”., sekarang sebagai pelapor, dan putusan tersebut telah di pertegas oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 14 Oktober 2020 yang disertai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomer 191/Pid,B/2019/PN Ptk tangal 13 Oktober 2020 dilampiri juga keterangan inkracht dalam bentuk surat Keterangan panitera nomer 191/Pid.B/2020/PN Ptk tanggal 13 Oktober 2020 yang menerangkan bahwa perkara atas nama terdakwa Indra Chica telah memperoleh kekuatan hukum tetap, “maka selanjutnya kami sampaikan Laporan pengaduan atas sikap dan tindakan Oknum Polisi bernama (Inisial IS, red) Kompol NRP 71010005 sebagai pejabat sementara Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, dalam memperoses laporan polisi nomer LP/422/XI/Res. 1.24./2019/Kalbar/SPKT, tanggal 14 Nopember 2019, dengan cara membuat dan menggunakan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) atas nama saksi Hasan Basri Bin Alm Kawi dibuat tanggal 3 Februari 2020 yang berisi keterangan dan data palsu.” Jelas Herman.

Bahwa dasar dan proses pemeriksaan perkara atas nama Indra Chica di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar  adalah lapora polisi nomer LP/422/XI/Res.1.24/2019/Kalbar/SPKT tanggal 14 Nopernber 2019. BAP Saksi-saksi dan tersangka serta lainnya yang termuat dalam berkas perkara, terrmasuk saksi Hasan Basri dibuat pada tanggal 3 Februari 2020 yang berisi keterangan palsu dan data palsu karena saat pemeriksaan di persidangan saksi hasan menerangkan secara fakta bahwa saksi Hasan tidak pernah diperiksa di Kepolisian dan menandatangani BAP, artinya BAP atas nama Saksi Hasan Basri adalah rekayasa Penyidik Pembantu atas arahan Kompol IS.

Disini juga terungkap Bahwa para oknum  Penyidik Sudit I Ditreskrimum Polda Kalbar telah nyata-nyata melakukan tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam ketentuan pasal 263 KUHP Jo. 266 KUHP. “dengan BAP keterangan palsu dan data palsu tersebut maka perkara di nyatakan lengkap atau P-21 serta klin kami dilanjutkan penahanan nya pada tanggal 23 Februari 2020.”ujanya lagi.

Bahwa Terlapor Kompol IS  Melebihi batas kewenangan nya bahkan peristiwa hukum belum cukup bukti ataupun belum memiliki bukti permulaan yang cukup telah berani dan arogan melakukan tindakan penahanan terhadap seorang yang baru diduga ataupun baru disangka karena terlapor IS bersikap arogan dan menganggap kekuasaan di Subdit I Ditreskrimmum Polda Kalbar ada ditangannya.

“Berdasarkan itu maka kami selaku kuasa hukum pelapor/korban akibat tindak pidana Membuat dan menggunakan BAP atas nama Saksi Hasan Basri berisi data/keterangan palsu, melaporkan Kompo IS ke Bareskrim Polri.” Tutur Herman.

Indra Chica terkait ini sebelumnya telah melaporkan ke Polda Kalbar namun tidak ada tanggapan, juga melapokran ke Ombudsman, sehingga akhirnya melaporkan Ke Mabes Polri dan sudah di periksa sebagai Saksi di Mabes Polri tanggal 27 Agustus 2021. “Harapan saya ini Oknum Polisi tersebut mesti di tindak dan diproses hukum sebagaimana mestinya.” Ucapnya. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed