by

Diduga Gelapkan Hak Waris, HM Mantan Anggota DPRD Kota Pontianak Diadukan Keluarga Ke Polda Kalbar

PONTIANAK, Media Kalbar

Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang dibentuk Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membawa angin segar bagi masyarakat yang selama ini dirugikan karena hak-hak atas kepemilikan tanah terampas oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya nasib yang dialami Julian Mara, CS bukanya mendapat hak waris atas tanah orang tuanya Almarhum Aman Abdul Samad, adik kandungnya sendiri Hendri Mahyudin alias Candi, tega menguasai Tanah peninggalan orang tuanya tersebut dengan cara menggelapkan hak waris keluarganya. Hal tersebut diungkapkan Julian Mara, didampingi Edi Suryadi, kepada media ini (02/5/2021).
Dikisahkan Julian Mara, pada tahun tahun 1975 ayahnya Aman Abdul Samad dan adik kandungnya Andi Abdul Samad membeli sebidang tanah terletak di Sungai Berkat Desa Jeruju Besar Kec. Sei Kakap dengan luas kurang lebih 7 hektar, yang dikelola menjadi kebun kelapa dan ladang. Tahun 1981 Aman Abdul Samad meninggal dunia dan tanah selanjutnya dikelola adiknya Andi Abdul Samad. Seiring berjalanya waktu pada tahun 2003, Andi Abdul Samad menikah sirih dengan ibu kandungnya yang bernama Jamaliah.
Pada tahun 2007 ada program Prona dari BPN dan kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Andi Abdul Samad, yang merupakan orang tua sambung Julian Mara untuk mengajukan pembuatan sertifikat. Saat BPN meminta hadir di tanah yang dimohonkan, Andi Abdul Samad meminta anak pertama dari tujuh bersaudara Julian Mara dan anak kelima Hendri Mahyudin untuk mewakili penunjukan batas tanah dalam persertifikatan tanah. Dan setelah beberapa bulan terbitlah sertifikat dari BPN sebanyak 4 buku, dengan rincian 2 buah buku sertifikat atas nama Hendri Mahyudin (anak kelima) dan 1 buah buku atas nama Herlina (anak keempat) dan 1 buah buku atas nama Andi Abdul Samad.
“Dengan terbitnya sertifikat prona BPN tersebut jelas kami anak-anak yang lain merasa heran sekaligus curiga kenapa tidak tercantum dalam sertifikat. Padahal tanah tersebut merupakan warisan orang tua kandung kami,” ujar Julian Mara.
Rupanya, ungkap Julian Mara, kepengurusan ke BPN saat itu dilakukan oleh adik kelimanya Hendri Mahyudin, yang pada waktu itu berdalih kalau tanah yang diproses terlalu luas maka harus dipecah menjadi 4 (empat) nama dan atas nama kepemilikan 3 buah setifikat tersebut hanya pinjam nama dengan alasan batas waktu pengurusan BPN yang singkat, sehingga tak sempat meminta data waris saudara kandung lain seperti KTP dan lain sebagainya.
Pada tanggal 30 Januari 2008 Bapak sambung Andi Abdul Samad meninggal dunia. Ketika itu beberapa ahli waris kembali menanyakan tentang tanah dan hasil kebun kepada ibu kandung Jamaliah. Tetapi hal ini selalu dijawab Hendri Mahyudin dan Herlina (anak keempat) hasil dari kebun dinikmati ibu mereka Jamaliah. Jawaban tersebut membuah ahli waris yang lain dapat mengerti.
Pada tanggal 2 Nopember 2020 Ibu Jamaliah, meninggal dunia. Anehnya, papar Julian Mara, semua dokumen penting termasuk 4 buah sertifikat tanah warisan hilang dari tempat penyimpanan. “Rupanya dokumen serta sertifikat tanah dan hasil kebun kelapa yang per tiga bulannya bisa meraup keuntungan Rp. 30 juta itu dikuasai Hendri Mahyudin. Hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah keterangan saksi dan kwitansi penjualan hasil kebun dari penampung,” ungkap Julian Mara.
Julan Mara dan adiknya yang lain telah berupaya menghubungi Hendri Mahyudin, untuk mediasi namun sayangnya yang bersangkutan selalu menghindar dengan berbagai alasan alias tidak ada itikad baik. Atas kecurangan yang dilakukan Hendri Manhyudin, Julian Mara dan keluarga lainnya pada tanggal 22 Februari lalu telah memasukan pengaduan atas penguasaan atau penggelapan hak waris ke Polda Kalbar.
Rupanya tak hanya itu, papar Julian Mara, Hendri Mahyudin juga telah menguasai dan menjual tanah miliknya dengan SHM No. 2061 atas nama Tanuwijaya seluas 497 M2 terletak di Kelurahan Sungai Beliung Pontianak.Dan atas kasus ini dirinya juga akan melaporkannya ke polisi.

Pernah Dihukum Kasus Mafia Tanah
Hendri Mahyudin alias Candi, pernah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Pontianak, periode 2014-2019, melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hendri Mahyudin pernah dijebloskan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II/A, Pontianak atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, 10 September 2015.
Dia divonis satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen penerbitan lima persil sertifikat tanah, Yayasan Dharma Asih (SLB) di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Hendri Mahyudin dinyatakan bersalah membeli dan memiliki tiga dari lima sertifikat tanah atas nama dirinya. (kli/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed