by

DisPanbun Kabupaten Melawi : Buat Payung Hukum Ubah Inti Plasma

Melawi, Mediakalbarnews.com – Pemerintah terus mendorong kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit yakni kemitraan antara usaha kecil dan menengah atau besar khususnya di Kabupaten Melawi.

Namun seiring berjalanya waktu kemitraan inti plasma terus menuai Polemik bagi masyarakat petani pasalnya pembagian tersebut belum sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat.

” Bahwa ada fakta perusahan perkebunan pembagian 80 : 20, tentu tidak juga melanggar aturan dan memang di bolehkan dari sisi Permentan itu sendiri. Namun untuk merubah pembagian tersebut harusnya Pemda membuat payung hukum jika mau dirubah, ” hal tersebut di ungkapkan kepala Dinas Pangan dan Perkebunan (DisPanbun) Kabupaten Melawi Daniel di temui di ruang kerjanya, kemarin.

Daniel juga menjelaskan yang paling penting adalah kesepakatan antara perusahaan dan petani atau pemilik lahan semasa tidak melanggar Permentan. ” Tetapi jika ada hal – hal lain para pihak merasa rugi perjanjian itu kan bisa ditinjau kembali di antara perusahaan dan masyarakat petani, “jelas Daniel

Lanjut dia, Pihaknya memastikan jika di ambil standar minimal harus memenuhi standar kriteria administrasi jelas seperti lokasi lahan , PCLnya siapa orangnya, beridentitas yang jelas ,ditanda tangani Bupati, serta memiliki akad kridit yang jelas.

” Pengawasan tetap kita lakukan, hanya memberikan pengawasan sesuai mekanisme ketentuan dengan jangka waktu empat bulan, dengan total 16 perusahaan yang beroperasi dan 2 perusahaan diminta untuk Pak Bupati mengambil sikap – sikap sesuai dengan aturan PT. Abes dan PT. Sokan Multi Usaha ,”katanya.

Daniel menuturkan kedua Perusahan perkebunan tersebut tidak dilaksankan pekerjaannya sedangkan sudah kemiliki IUP namun sampai saat ini tidak melakukan penanaman.

” Nantinya terserah pak Bupati Melawi,apakah beliau mencabut Izin atau membekukan ataukah memberikan denda tetapi yang paling mendekati kemungkinan dicabut izinnya. Selaku Kadis menangani teknis perkebunan saya berharap perusahan harus melaksanakan kewajibanya dengan memperhatikan baik masyarakat plasma maupun masyarakat lainya dengan memberikan CSR sehingga keberadaan perusahan benar – benar memberikan dampak kesejahteraan , “tuturnya

Penulis : Dika
Publis. : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed