by

DPC LAKI Ketapang Tegaskan KTA Kadaluarsa “Tangkap dan Proses” Bila Ada Temuan Di Lapangan

Ketapang, Media Kalbar

DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab.Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Asri Ruslan, mengatakan tegas pada Awak MK Rabu (24/11/21),” menindak lanjuti Intruksi DPP Pak Burhanuddin Abdullah Ketua Umum LAKI di NKRI mengintruksikan kepada DPC Kab.Ketapang untuk semua anggota agar memperpanjang KTA (Kartu Tanda Anggota) LAKI, mengingat aturan dan Prodak Hukum yang banyak di Revisi, maka bersama ini menegaskan KTA yang sudah Mati alias Kadaluarsa untuk seluruh anggota LAKI untuk memperpanjangnya dan khusus ada tanda Logo tersendiri yaitu Logo sandi Mitra KPK yang membuktikan keabsahan anggota LAKI dari Surat Tugas dan KTA yang telah di hak patenkan Pimpinan Umum dan telah ditegaskan kepada DPC (Dewan Pimpinan Cabang).”

Ditegaskan Asri Ruslan bahwa ada laporan Tim LAKI di Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa banyak yang mengaku dan mengatasnamakan LAKI, sehingga membuat resah dan gaduh dengan Sepak Terjang Oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan LAKI dengan Notabene KTA yang sudah Mati alias Kadaluarsa, “maka bersama ini bilamana ada salah satu yang mengatasnamakan LAKI, di mohon untuk mempertanyakan KTA serta Surat Tugas yang telah di stempel dengan kode-kode tersendiri di tahun 2021-2022. Apabila ada yang menunjukkan KTA yang sudah tidak berlaku, maka mereka bukan anggota LAKI yang sah.” tegasnya.

Lanjut dipaparkannya,  Menindak lanjuti intruksi Ketum, diberitahukan kepada seluruh pengurus Tingkat DPD atau DPC yang mana SK atau KTA nya yang sudah berakhir atau Mati alias Kadaluarsa tidak diperkenankan lagi untuk melakukan kegiatan apapun bentuknya dan memakai nama Ormas LAKI serta memakai Baju, Atribut dan sejenisnya yang berkaitan dengan LAKI, begitu juga bagi siapapun yang KTA’nya sudah Kadaluarsa alias mati untuk tidak memakai nama LAKI, karena sekarang ada UU atau Peraturan dari Depdagri untuk melakukan pengawasan terhadap Status Legalitas LSM tersebut atau Ormas yang diindikasikan iIlegaL untuk di Proses secara hukum dan di tindak tegas ’’Hati-Hati” karena apabila itu terjadi, maka Ormas LAKI angkat tangan terhadap masalah tersebut.

Mengingat Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti. Selain itu, penyusunan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/515/M.KT.01/2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara. Maka bersama ini mau tidak mau harus disikapi agar kita semua bisa lebih mengedepankan Legalitas jelas dan kebersamaan yang solid, satu untuk bersama dalam menghimpun fakta dan data permulaan suatu kasus Korupsi yang merupakan kejahatan luarbiasa untuk suatu bahan laporan tindak lanjut ke tingkat Daerah dan Pusat,”pungkasnya Asri Ruslan pada Awak MK.*# (Yn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed