Kubu Raya, Media Kalbar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko serta pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.
Acara ini berlangsung di aula kantor Desa Sungai Rengas,Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, untuk kedua kalinya Kamis (30/5/2024).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, SE, M.Si. Hadir pula Kepala Desa Sungai Rengas, Heri Kurniawan, ST,
Dalam sambutannya,Maria Agustina menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perizinan berbasis risiko dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Kubu Raya.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, pelaku usaha dapat lebih memahami dan menerapkan sistem perizinan yang berbasis risiko, sehingga dapat mengurangi potensi masalah di kemudian hari,” ujar Maria.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Rengas, Heri Kurniawan, ST, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Sungai Rengas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga dan pelaku usaha di desa kami dapat lebih memahami prosedur perizinan yang baru dan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan tersebut. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi desa kami,” jelas Heri.
Kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini diharapkan dapat terus dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang perizinan berusaha berbasis risiko, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Kubu Raya.”Harapnya.
Usai Pembukaan kegiatan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, SE, M.Si.,menyampaikan kepada awak media bahwa hari ini pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di Desa Sungai Rengas, terkait proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), tetapi juga memberikan pelayanan pendampingan langsung kepada pelaku usaha.
“Baik hari ini kita tidak hanya mensosialisasikan kepada masyarakat kita khususnya di Desa Sungai Rengas ini terkait bagaimana proses izin melalui OSS. Tetapi kita juga melakukan pelayanan pendampingan langsung kepada masyarakat pelaku usaha kita, terutama yang memiliki usaha berisiko rendah. Mereka cukup memiliki surat izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Maria.
Maria menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai tanda daftar usaha dan mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka tanpa perlu meminta izin tambahan dari desa. “Dengan adanya legalitas NIB, penguatan terhadap modal ke perbankan akan lebih mudah,” tambahnya.
Data menunjukkan bahwa 95% pelaku usaha di Kubu Raya adalah pelaku usaha mikro. Hingga tahun lalu, sebanyak lebih dari 13.000 pelaku usaha telah terdaftar memiliki NIB, meskipun data dari Dinas Koperasi menunjukkan sekitar 21.000 pelaku usaha yang ada. “Artinya ada selisih pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Maka dari itu, melalui program ini, kami berharap dapat mengejar selisih tersebut,” kata Maria.
Kepala Desa Sungai Rengas, Heri Kurniawan, ST., juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPMPTSP. “Kami atas nama Pemerintah Desa Sungai Rengas mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Dinas DPMPTSP yang telah memberikan prestasi kepada masyarakat desa Sungai Rengas dalam mempermudah perizinan setiap kegiatan pelaku usaha UMKM,” ungkap Heri.
Heri berharap kegiatan pengurusan perizinan ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus usaha mereka, terutama dalam hal ketertiban usaha dan akses permodalan. “Dengan adanya NIB, diharapkan bantuan permodalan dari lembaga keuangan akan lebih mudah,” tutupnya.(MK/Ismail)
Comment