by

DPRD Bengkayang Menolak RAPBD 2022 Dan Dana PEN

Bengkayang, Media kalbar

DPRD Kabupaten Bengkayang melalui badan anggaran lewat juru bicaranya Jhonedi dan Esidorus yang membacakan keputusan secara bergantian menyatakan menolak raperda APBD Tahun anggaran 2022 dan meminta Untuk membatalkan atau menolak dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Pada Rapat Paripurna terkait RAPBD 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Bengkayang, Senin (29/11/21).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkayang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Esidorus,SP mengatakan pimpinan rapat dan badan anggaran DPRD kabupaten telah memperhatikan dan memperhatikan semua hasil rapat rapat bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan semua syarat serta masukan dari seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkayang dalam rapat internal Bengkayang terhadap semua program kegiatan dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang Tahun anggaran 2020 2 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut 1 substansi pada raperda APBD pada anggaran 2022 Jumlah pendapatan sebesar 1,062 triliun, jumlah belanja sebesar 1,327 triliun
Jumlah defisit sebesar Rp. 264.963.810.000
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 267.940.000.000, jumlah pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp .2.976.190.000 dan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp.264.963.810.000

Kebijakan pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada pada raperda APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 terdapat program dan dan kegiatan yang dibiayai dari dana yang bersumber dari pinjaman daerah melalui program pemulihan ekonomi nasional atau pen Kabupaten Bengkayang di PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI sebesar 250 miliar dengan bunga sebesar 6,19% satu kalipagu yang dibayar selama 8 tahun sebesar 15,4 miliar rupiah serta tidak dilengkapi dengan dokumen perencanaan berupa kajian akademis.

Pada tanggal 28 Juni 2021 Bupati Bengkayang dengan surat nomor 600/1768/adm. BMB perihal pemberitahuan pinjaman pemulihan ekonomi nasional kepada DPRD Kabupaten Bengkayang tanpa di lampiri usulan program kegiatan yang dibiayai melalui dana pinjaman

Pada tanggal 31 Agustus 2021, Kabupaten Bengkayang mengundang dengan surat nomor 172/549/FPB-A perihal undangan rapat meminta penjelasan dan pemaparan terkait dengan pinjaman daerah beserta dengan prontakan pinjamannya pada rapat tersebut dijelaskan oleh pihak eksekutif terkait dengan suku bunga yang menguntungkan daerah Kabupaten Bengkayang dengan bunga 6,9% satu kali pagu yang dibayar selama 8 tahun sebesar Rp 15,4 miliar rupiah dengan simulasi pembayaran bunga sebesar 2,5 miliar rupiah pertahun termasuk biaya pengelolaan oleh PT SMI.

5 pada tanggal 14 September 2021 DPRD Kabupaten Bengkayang menginisiasi pertemuan secara Jo meeting bersama pihak Kemendagri kementerian keuangan PT semi dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk meminta penjelasan mengenai pinjaman daerah melalui PT PSMI bahwa penjelasan terkait dengan program dan kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang yang dibiayai melalui pinjaman daerah yang dimaksud harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif namun kenyataan hal tersebut ditentukan secara sepihak oleh eksekutif

Kemudian kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada saat kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara serta raperda APBD perubahan Tahun anggaran 2020 1 KUA dan ppas APBD Tahun 2022 nota pengantar Bupati terhadap APBD Tahun 2022 pandangan umum fraksi-fraksi jawaban Bupati Bengkayang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi bahwa suku bunga pinjaman adalah sebesar 6,9% 1 * bagus selama 8 tahun namun berubah setelah rapat Perda APBD tahun 2020 pada tanggal 16 November 2021 menjadi 6, 19% dibayar per tahun selama masa pinjaman

Tanggal 17 November 2021 DPRD Kabupaten Bangka yang mengundang eksekutif dengan nomor surat 172/778/fpp-a perihal rapat dengar pendapat serta penjelasan terkait dengan bunga pinjaman daerah pen melalui PT SMI diterangkan oleh saudara Bupati Bengkayang baru mengetahui perubahan simulasi pembayaran bunga pada hari Rabu tanggal 17 November 2021

Bahwa perencanaan dan pengawasan kegiatan yang biayanya melalui zaman daerah tidak berdasarkan asas efektivitas dan efisiensi dan cenderung tidak prosedural

Kajian akademik terkait dengan dampak pembullyan sosial dan ekonomi masyarakat terdapat covid 19 dengan tujuan membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja tidak pernah disampaikan kepada lembaga DPRD Kabupaten Bengkayang

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada program dan kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman daerah Kabupaten Bengkayang pada PT Sammy sebesar 250 miliar rupiah terkait dengan pembayaran bunga pinjaman DPRD Kabupaten Bengkayang merasa dibohongi dimana pernyataan awal pada APBD perubahan anggaran tahun 2021 bunga sebesar 6,19% atau Rp.15,4 miliar dibayar sekali selama 8 tahun namun setelah dilakukan kesepakatan antara Bupati Bengkayang bersama ptsmi pada tanggal 14 Oktober 2021 bunga pinjaman 6,19% ternyata harus dibayar setiap tahun secara tetap selama jangka waktu 8 tahun Rp 68,9 miliar sehingga selisih dengan suku bunga sebesar Rp 53,5 miliar.

Badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang dengan memperhatikan kemampuan daerah Kabupaten Bengkayang yang tidak memadai untuk membayar bunga pinjaman Pemerintah Kabupaten Bengkayang di PT PSMI sebesar 250 miliar rupiah dengan masa pembayaran selama 8 tahun di setiap batang tubuh raperda tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun anggaran 2022 dan APBD tahun berikutnya

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada program dan kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada ptsmi DPRD Kabupaten Bengkayang melihat dari aspek resiko rawan terjadi penyimpangan mulai dari perencanaan pelaksanaan dan bidang pengawasan yang berpotensi terjadi permasalahan hukum

Setelah memperhatikan menimbang mencermati beberapa hal tersebut di atas maka badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang berkesimpulan bahwa pinjaman daerah pemulihan ekonomi nasional melalui PT sarana multi infrastruktur agar dibatalkan

Demikian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 ini kami sampaikan Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menuntun dan memberikan petunjuknya kepada kita semua dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bengkayang yang kita cintai ini akan lebih baik tentunya dengan setiap amanah yang diberikan kepada kita semua dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bisa dipertanggungjawabkan

Mohon maaf dalam penyampaian ini jika ada ada hal-hal yang kurang berkenan Terima kasih atas segala perhatiannya.

Ketua Badan Anggaran Fransiskus, M.Pd, Wakil Ketua I Jhonedi SPi, Wakil Ketua II Esidorus SP

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang
Umar, S.SM,
Antonius,
Ir Martinus Khiu,
Timotius Jono,A.Md, Ratius Tyson, Sarina,S.Pd, Supriadi, A.Md, Toni Pangeran , Kristina Dewi, A.Md, Badaruddin,SH, Sahran, SPdi, Almarhum Zulkifli,SH.

Sementara itu Kepada Sejumlah Wartawan Senin (29/11/2021) malam usai rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, M.Pd mengungkapkan bahwa ada 9 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkayang mendukung dan 18 menolak Raperda APBD Tahun anggaran 2022.

9 orang yang mendukung berasal dari Fraksi Partai Golkar berjumlah 4 orang anggota dan dari Fraksi Partai Gerindra sebanyak 5 orang anggota sementara 18 lain menolak dan 3 orang anggota roda hadir. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed