by

Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri, Langsung Banding

Jakarta, Media Kalbar

Sidang komite kode etik profesi terhadap Ferdy Sambo di Mabes Polri memutuskan Pemberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau di pecat dari Polri

Akan tetapi kemudian Ferdy Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.

Sidang digelar sejak Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari tadi.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Terhadap putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam. Reaksinya ia langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Hal tersebut, ungkap Ferdy Sambo sebagaimana diatur dalam Pasal 69 “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP 7 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo. (**/amad)