by

FW & LSM Kalbar Indonesia Sesalkan Perjudian Sabung Ayam Kembali Marak Di Kabupaten Sintang

SINTANG, Media Kalbar

Marak lagi, Setelah beberapa bulan lalu aktifitas ilegal judi sabung ayam di simpang selalai digerebek oleh aparat kepolisian, kini pada hari Senin ini (18/7/22) ada lagi.

Ditempat yang berbeda aktifitas perjudian sabung ayam juga dilaksanakan di wilayah Lengkenat Kecamatan Sepauk dan beberapa tempat lainnya seperti bonet dan tugu jam dengan jadwal hari yang berbeda.

Informasi dari warga masyarakat di Desa Lengkenat aktifitas judi ayam memang rutin setiap hari Sabtu dan hari Minggu bahkan sampai hari Senin dilaksanakan.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak panitia kelang judi sabung ayam sudah menyediakan tempat yang baru bagi warga yang melaksanakan aktifitas perjudian sabung ayam tersebut.

“Ada kecurigaan kelang sabung ayam di Lengkenat ada yang membekingi, lihat sendiri keadaannya, kelang itu masih tetap jalan. Karena ada setoran mereka lancar,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Sujanto SH ,penasehat Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia ,sangat menyesalkan perjudian yang tidak berhenti meskipun sudah pernah dirazia aparat kepolisian.
“Ini sama seperti menantang pihak aparat penegak hukum.” Ungkapnya.

Untuk itu, Sujanto SH minta adanya tindakan tegas dari APH agar ada efek jera bagi pelaku nya.

“Harapan saya agar aktifitas perjudian sabung ayam di Lengkenat dan di beberapa tempat lainnya harus ditindak tegas seperti yang dilakukan di Simpang Selalai kemarin,” pungkasnya. (Tim/Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed