Jakarta, Media Kalbar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa Bambang Widianto dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gerobak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata JPU Saat Mulatua dalam sidang tuntutan, Selasa siang, dikutip dari media Tempo
Selain itu, jaksa menuntut Bambang membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
Terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10,66 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa.
Sebelumnya, Bambang Widianto didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 61.538.653.300 dalam perkara korupsi gerobak UMKM di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Jaksa menyebut bahwa Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Bambang dianggal bersekongkol dengan petugas pelaksana lapangan pekerjaan proyek bernama Mahsur dan Didi Kusuma, serta pejabat di Kemendag.
Selain Bambang Widianto Jaksa juga menuntut Mashur 7 tahun penjara. (*/MK)











Comment