by

Kajati Kalbar Sampaikan Deks Evaluasi Predikat WBK Menuju WBBM

Pontianak, Media Kalbar – Pada hari Rabu, tanggal 24 Nopember 2021, jam 10.00 Wib, bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH. MH, didampingi Wakajati Kalbar, para Asisten dan Kabag TU, memaparkan secara virtual desk evaluasi predikat WBK menuju WBBM Kejati Kalbar dihadapan Tim Penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi .

Pada pokoknya paparan yang disampaikan Kajati Kalbar bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat merupakan salah satu Satker yang dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, tentunya dengan kesempatan ini Kejaksaan Tinggi akan memaksimalkan pelayanan, berinovasi, memaksimalkan setiap sarana prasarana yang ada dan membuat langkah mitigasi resiko yang akan terjadi pada setiap kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan suatu resiko pekerjaan.

 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memperoleh Predikat WBK pada tanggal 19 Desember 2019. Pada saat WBK Kejati Kalbar telah melakukan 6 (enam) Area Perubahan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kita terus berbenah diri dalam rangka upaya merubah model Pelayanan Birokrasi yang sebelumnya masih Kaku, linier, berbelit belit dan terjebak pada Rutinitas terkesan minta dilayani menjadi pelayan Publik yang Cepat, Inovatif, efektif, humanis dan tidak kolutif serta melayani. Kejaksan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen memberikan pelayanan Prima kepada Masyarakat sesuai dengan Mottonya “ KEJATI KALBAR-PRIMA”
Untuk itu kami yakin, percaya, berkomitmen dan akan terus melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang dilakukan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu sebagai berikut:
Peningkatan Yang dilakukan Pada Area I (Manajemen Perubahan)
1. Melakukan perubahan pola pikir (mindset) pegawai dan instansi lain terhadap peran Kejaksaan di Masyarakat.
2. Kajati Merubah Mindset Pegawai agar lebih Religius dengan melakukan kegiatan Siraman Rohani atau kegiatan keagamaan.
3. Kajati Merubah Pola Pikir masyarakat dan Instansi lain tentang Kejaksaan Yang Ramah dan Berhati Nurani yang ditunjukkan dengan menjadi narasumber dalam Penerangan Agama Islam dan Aliran Kepercayaan masyarakat .
Peningkatan Yang dilakukan Pada Area II (Penataan Tatalaksana)
Selain kita telah membuat SOP pada masing masing bidang Peningkatan yang telah dibuat, Program Prioritas dengan mengembangkan Inovasi IT yaitu:
• Program Prioritas dengan mengembangkan Pelayanan/ Pendampingan Hukum Gratis kepada Masyarakat melalui “SIKUMBANGDARA” yang berada di bandara Supadio Pontianak dan juga dikantor untuk memudahkan warga/masyarakat mengakses website WWW.Sikumbangdara.com atau menghubungi Whatshap Sikumbangdara dengan nomor Handphone: 082149875046.
• Mengembangkan Inovasi IT Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada website Kejati Kalbar secara online berupa e- Buku Tamu, Informasi pelayanan Perkara, Pengaduan Masyarakat dan e-Survey.
Peningkatan Yang dilakukan Pada Area III (Penataan Sistem Manajemen SDM)

Selain menerapkan Penataan Sistem Manajemen SDM, dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejati melakukan peningkatan baik kepada Pegawai dan Kepada Masyarakat berupa :
1. Menjaga peran dan tugas Pegawai Kejaksaan di mata masyarakat, serta mempererat hubungan Kejaksaan dengan Masyarakat Kejati Kalbar memastikan seluruh pegawai bebas dari Narkoba. Sehingga telah dilakukan tes Narkoba pada tanggal 06 April 2021.
2. Kejati juga membantu program pemerintah dalam menuntaskan Covid-19 dengan mengadakan Vaksinasi kepada Pegawai, keluarganya dan juga kepada Warga Masyarakat melalui Klinik Pratama Adhyaksa.
3. Kejati Kalbar Melakukan Penyuluhan bersama dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kalimantan Barat dan Ikatan Adhyaksa Darmakarini daerah Se Kalimantan Barat kepada Para Ibu-bu dalam pelayanan dan program Keluarga Berencana.
4. Bentuk empati kepada masyarakat dan pegawai Kejaksaan yang terkena dampak banjir, Kejati Kalbar memberikan bantuan berupa obat-obatan, sembako, perlengkapan bayi dan selimut kepada 4 (empat) Kabupaten yaitu Kabupaten Sintang, Melawi, Sanggau, dan Sekadau.

 

Peningkatan Yang dilakukan Pada Area IV (Penguatan Akuntabilitas Kinerja)
Selain penguatan akuntabilitas kinerja berupa Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama dan Laporan Triwulan, Kajati Kalbar juga melakukan Penguatan akuntabilitas Kinerja kepada Masyarakat diantaranya :
• Penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua instansi maupun semua elemen atau komponen masyarakat yang berpotensi melakukan korupsi. Kegiatan itu dilaksanakan antara lain di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, bank BPD Kalimantan Barat, beberapa kabupaten antara lain, Kabupaten Kubu Raya dan Ketapang.
• Coffee Morning Bersama Forkopimda sebagai Narasumber dengan topik “Pencegahan kebakaran hutan” dengan mengundang para Pelaku usaha perkebunan, para Kepala daerah dan para pengusaha pertambangan.
• Coffee Morning dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional di masa Covid-19 ini dengan melibatkan para kepala daerah, Kepala Dinas yang membidangi dan para Camat serta Kepala Desa/Lurah se Kalimantan Barat dengan narasumber Forkopimda dan Kanwil Perbendaharaan.
• Jaksa Menyapa di TVRI stasiun Pontianak & RRI Pontianak.
• Melakukan pendampingan dan pengamanan pada setiap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdapat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, antara lain :
 Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang dengan nilai kontrak Rp.207.355.863.000,-.
 Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tembelian Sintang di Singkawang dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 91.937.586.236,24.
 Balai Prasarana Permukinan Wilayah Kalbar yaitu pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak dengan nilai Kontrak sebesar Rp.69.903.958.000,-

Peningkatan Yang dilakukan Pada Area V (Penguatan Pengawasaan)
Selain Penguatan pengawasaan Internal Kejaksaan, Kejati juga melakukan Peningkatan Penguatan Pengawasaan eksternal Kejaksaan dengan BPKP dalam Meningkatkan Sistem Pengawasaan Internal Pemerintah (SPIP) untuk Pencegahan Korupsi yaitu :
1. Kepala Perwakilan, BPKP Kalbar dan Kejati, terus melakukan koordinasi secara intensif untuk peningkatan pengawasan dalam rangka upaya pencegahan dan dalam Penanganan perkara Tindak Pidana Khusus/Korupsi.
2. Kejati terus berkoordinasi dan Bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung kerugian Keuangan Negara dan dalam rangka Membangun Good Governance dan mewujudkan Clean Government.
Peningkatan Pada Area VI (Peningkatan Pelayanan Publik)
Pada tahun lalu saat WBK kami telah melakukan perubahan Pelayanan Publik, saat ini kami melakukan Peningkatan Pelayanan Publik, menuju WBBM sebagai berikut:

1. Lobby Kantor yang nyaman dan menarik.
2. PTSP yang bersih, menarik dengan petugas yang ramah.
3. Poliklinik gratis klinik pratama adhyaksa untuk membantu kesehatan pegawai dan warga masyarakat di sekitar lingkungan kantor.
4. Aula dilantai IV yang dilengkapi dengan videotron sekarang menjadi terang dan nyaman pada saat ada kegiatan
5. Masjid Nurul Haq yang bersih, sejuk dan nyaman sehingga jama`ah dapat dengan khusyuk beribadah.
6. Video Mapping dengan terknologi laser dan layer sangat besar sehingga masyarakat sekitar dapat melihat dan menikmati tayangan kegiatan kejaksaan serta hal-hal yang menarik dari Kalbar, misalnya, kerajinan, wisata dan Budaya Kalbar.
7. Ruang Kerja Terbuka

 

Kejati Kalbar memiliki 2 (dua) Ruang Kerja terbuka yang digunakan untuk konsultasi, diskusi dan berkoordinasi dengan penyidik atau para Kepala Dinas maupun warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dari Kejati Kalbar.
Capaian Kinerja Yang telah dilakukan Kejati Kalbar
1. Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selama tahun 2021 telah menangani kasus korupsi, diantaranya :
• Penyidikan : 58 Perkara. Kejati 25 Perkara, Kejari 33 Perkara.
• Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 10.910.619.962,-.
• Kejati Kalbar pada tanggal 24 Agustus 2021 mendapat Penghargaan dari Menteri Sosial atas perannya dalam penyelamatan keuangan negara terkait dana Bantuan Sosial.

2. Pendampingan & Pelayanan Hukum
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan Pendampingan & Pelayanan Hukum kepada Masyarakat ataupun Instansi Pemerintah dengan kegiatan sebagai berikut :
• Memorendun Of Understunding : 16 Kegiatan
• Surat Kuasa Khusus (SKK)
– Litigasi : 5 SKK
– Non Litigasi : 16 SKK
• Penyelamatan Keuangan Negara : Rp. 37.694.470.454,31
• Pendapat Hukum/Legal Opinion (LO) : 9 Kegiatan
• Pendampingan Hukum/Legal Asistance (LA) : 9 Kegiatan
• Tindakan Hukum Lain : 2 Kegiatan
• Pemanfaatan “SIKUMBANGDARA” : 24 Orang
4. Intelijen, sebagai gambaran kinerjanya, disamping melakukan Penerangan Hukum/Penyuluhan Hukum di lembaga pendidikan, Pesantren, sekolah sekolah bahkan kampus kampus, Jaksa Menyapa di RRI/TVRI, Bid Intelijen juga melakukan Penangkapan DPO/Buron sebanyak 12 orang, Tim TABUR (Tangkap Buron Kejati Kalbar) bersama-sama dan berkoordinasi dengan tim AMC Kejaksaan Agung dan Instansi terkait lainnya telah berhasil menangkap 12 orang buron Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tahun 2021 ini, sehingga 400% dari target yang ditetapkan 3 orang buron dengan anggaran Rp. 120.000.000. Buron yang berhasil ditangkap yaitu :
1. Syafini Samsudin Bin Samsudin (DPO Tindak Pidana Korupsi), ditangkap pada Tanggal 2 Februari 2021.
2. Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM (DPO Tindak Pidana Korupsi), ditangkap pada Tanggal 15 April 2021.
3. Prasetyo Gow Alias Asong (DPO Tindak Pidana Kehutanan), ditangkap pada Tanggal 22 April 2021.
4. Victor Simanjuntak, SH., MH anak dari K. Simanjuntak (DPO Tindak Pidana Korupsi), ditangkap pada Tanggal 26 April 2021.
5. Ir. Chandra Mulana Alias Mulana Bin Munastarimo (DPO Tindak Pidana Korupsi), ditangkap pada Tanggal 3 Juni 2021.
6. Indra Kurniawan Alias Indra Bin M. Awal (DPO Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan), ditangkap pada Tanggal 4 Agustus 2021.
7. Lili Susianti (DPO Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ditangkap pada Tanggal 11 Agustus 2021.
8. Nuriana Ritonga Alias Ana anak Alex Lolong (DPO Tindak Pidana Penyerobotan Tanah), ditangkap pada Tanggal 19 Agustus 2021.
9. Heronimus Tiro, SE anak Jhon Damianus (DPO Tindak Pidana Korupsi), ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021.
10. Maman Suherman Bin Jaya Permana (DPO Tindak Pidana Kehutanan), ditangkap pada Tanggal 27 September 2021.
11. Yudhi Guntoro (DPO Tindak Pidana Kepabeanan), ditangkap pada Tanggal 3 November 2021.
12. Fajariyanto (DPO Tipikor), ditangkap pada tanggal 24 Maret 2021.

4. Ditahun 2021 ini Kejati Kalbar sudah menangani dan menyelesaikan perkara Pidum sebanyak 381 perkara, perkara yang menarik perhatian masyarakat, perkara penyerangan/pembakaran masjid Ahmadiyah di Sintang, sekarang perkaranya dengan keputusan MA untuk dilakukan persidangan di PN Pontianak yang dilakukan secara virtual, saat ini persidangan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
5. Kejati Kalbar mendapatkan penghargaan dari Kanwil Perbendaharaan Kementerian Keuangan karena sebagai Koordinator wilayah Satker dengan penyerapan anggaran yang optimal periode sampai dengan akhir oktober 2021.
6. Bahwa Kejati Kalbar termasuk yang mendapat jabatan Aspidmil, disamping menunggu petunjuk tentang pengisian pejabat Aspidmil, sudah disiapkan ruangan untuk Jabatan Aspidmil, para Kasi dan Staff.
Pada hari Rabu-Kamis tanggal 27-28 Oktober 2021 Kajati Bersama Plt. Aspidmil mengikuti kegiatan sosialisasi dan FGD tupoksi dan fungsi Jampidmil di Surabaya.

Acara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat dengan melaksanakan 5M. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed