Sambas, Media Kalbar — Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki potensi cadangan emas yang mencapai total sekitar 69,98 juta ton, terdiri dari cadangan aluvial sekitar 57,06 juta ton dan cadangan primer sekitar 12,92 juta ton. Namun, potensi besar tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena masih banyak aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki izin resmi.
Kondisi ini disoroti dalam Workshop Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang digelar di Kabupaten Sambas pada Selasa (14/10/2025). Acara tersebut menghadirkan Plt.
Kepala Balitbang Provinsi Kalimantan Barat sekaligus Ketua PERHAPI Kalbar, Dr. Abdul Haris Fakhmi, S.T., M.T, yang memaparkan pentingnya penguatan kebijakan dan percepatan perizinan sektor pertambangan emas rakyat.
“Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, namun implementasinya masih belum optimal. Akibatnya, aktivitas pertambangan tanpa izin masih banyak ditemukan di berbagai kabupaten dan kota,” ujar Dr. Abdul Haris Fakhmi dalam paparannya.
Dalam forum tersebut, ia menjelaskan tiga pilar kebijakan utama yang akan menjadi arah intervensi pemerintah dalam mengoptimalkan sektor pertambangan emas rakyat agar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah:
Pilar Kebijakan dan Kajian Pemerintah akan meninjau kembali Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan menyesuaikannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta PP Nomor 39 Tahun 2025, guna memperkuat pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPERA).
Langkah ini mencakup percepatan penerbitan SK penetapan WPR oleh gubernur, bupati, dan wali kota, penyederhanaan birokrasi, serta kolaborasi lintas sektor untuk riset dan inovasi pengelolaan pertambangan rakyat.
Pemerintah mendorong peningkatan kontribusi tambang rakyat terhadap PAD melalui pengelolaan yang transparan dan terintegrasi. Pendekatan ini juga melibatkan lembaga koperasi seperti Koperasi Merah Putih serta peningkatan pengawasan IPERA agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan berwawasan lingkungan.
Optimalisasi kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku tambang dilakukan melalui pemutakhiran database pertambangan rakyat, pembinaan berkelanjutan, serta penerapan teknologi ramah lingkungan. Penambang rakyat akan diberikan sosialisasi intensif tentang tata cara perizinan dan praktik tambang yang berkelanjutan.
Dr. Abdul Haris menegaskan bahwa percepatan perizinan WPR bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari strategi menekan tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha tambang rakyat dalam mewujudkan pertambangan yang legal, produktif, dan berkelanjutan.
“Pendekatan yang kita dorong bukan hanya penertiban, tetapi pembinaan. Kita ingin masyarakat tambang rakyat mendapatkan kepastian hukum, kesejahteraan ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan secara bersamaan,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kontribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap PAD masih jauh di bawah sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan. Jika pengelolaan tambang rakyat dapat dioptimalkan melalui legalisasi dan pengawasan terpadu, sektor ini berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Kalimantan Barat saat ini juga tengah memperkuat riset pengelolaan pertambangan emas skala kecil (PESK) agar tidak hanya menguntungkan penambang, tetapi juga memberikan dampak ekonomi luas bagi masyarakat sekitar.
“Potensi emas Kalimantan Barat luar biasa besar. Namun tanpa tata kelola yang baik, potensi itu bisa menjadi beban. Pemerintah berkomitmen agar tambang rakyat menjadi motor ekonomi daerah sekaligus contoh penambangan berkelanjutan di Indonesia,” tegas Dr. Abdul Haris.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat menekan angka tambang tanpa izin, mempercepat legalisasi wilayah pertambangan rakyat, dan memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD. (Rai)











Comment