by

Kasus Covid-19 Di Kalbar Bertambah 84 Orang Menjadi 5.148, Warning Mempawah Dan Landak

Pontianak, Media Kalbar

Perkembangan virus corona Atau Covid-19 di Kalimantan Barat belum berakhir bahkan hari ini, Sabtu 13 Maret 2021 ada tambahan cukup besar yaitu 84 orang kasus konfirmasi Covid-19.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M. Kes bahwa hari ini 13 Maret 2021, Total Sampel yang diperiksa 404 orang.

“dari 404 sample tersebut ada 84 orang kasus Konfirmasi Covid-19 Baru 84 orang dan diantaranya 9 orang dirawat di Rumah Sakit.” Kata Harisson.

Dijelaskan tambahan 84 orang positif Covid-19 tersebut adalah di Kota Pontianak 7 orang, Kabupaten Bengkayang 8 orang, Kabupaten Kubu Raya 4 orang, Kabupaten Landak 27 orang, Kabupaten Mempawah 28
orang, Kab. Sambas 2 orang, Kab. Sanggau 1 orang, Kab Sintang 5 orang dan Kabupaten Ketapang 2 orang.

Selain tambahan kasus konfirmasi Covid-19, ada tambahan Konfirmasi Sembuh 27 orang, yaitu Kota Pontianak 3 orang, Kab. Kubu Raya 3 orang, Kab. Sintang 1 orang, Kab Mempawah 1 orang, Kota Singkawang 1 orang, Kab. Kayong Utara 3 orang, Kab. Landak 3 orang, Kab. Sambas 4 orang, Kab. Sanggau 7 orang dan Kab. Kapuas Hulu 1 orang.

“sehingga tanggal 13 Maret 2021 Akumulatif Total Kasus Konfirmasi Covid-19 berjumlah 5.148 orang,
Kasus Sembuh 4.505 orang atau 87,50% dan Meninggal dunia 33 orang atau 0,63%.” jelasnya.

Harisson menyampaikan bahwa Mencermati perkembangan kasus konfirmasi covid-19 di Kabupaten Landak dan Mempawah, dimana terus terjadi pertumbuhan kasus yang mengkhawatirkan maka SATGAS PENANGANAN COVID-19 Kalbar memberikan warning kepada Kabupaten Mempawah dan Landak.

“Satgas Provinsi meminta agar, satu Semua Sekolah ditutup, dua Masyarakat dianjurkan tidak berkunjung kesana kecuali utk hal-hal yang sangat penting yang tidak bisa dihindari dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.” ujarnya.

Kemudian 3. Satgas Kabupaten
Mempawah dan Landak harus terus aktif melakukan tracing, testing, treatment, lakukan isolasi di rumah isolasi yang disiapkan oleh Pemerintah untuk kasus positif dengan Ct
dibawah 29 agar tidak terjadi penularan, isolasi mandiri yang diawasi oleh RT RW Kepala Desa bagi kasus positif dengan Ct 29 ke atas.

Bila satgas Kabupaten tidak mampu melaksanakan isolasi di rumah isolasi yang disiapkan pemerintah maka orang dengan kasus konfirmasi covid-19 tersebut dapat dikirim ke Upelkes di Pontianak. Kami siap merawat kasus kasus tersebut.

4. Satgas Kabupaten harus melakukan pembatasan pergerakan orang.

5. Terus melakukan pendisiplinan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan dengan cara penyuluhan, razia di tempat-tempat umum dan lain-lain. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed