by

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Mandek, Legatisi Siap Laporkan Oknum Diduga Halangi Proses Hukum

Kubu Raya, Media Kalbar

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SN (15 tahun) kembali mencuat ke publik. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, dan diduga melibatkan lebih dari satu pelaku. Kasus tersebut telah dilaporkan dan saat ini ditangani oleh Polres Kubu Raya.

‎Namun, penanganan kasus ini sempat mandek selama lebih dari satu tahun tanpa perkembangan berarti. Muncul dugaan adanya oknum tertentu yang sengaja menghalangi jalannya proses penyidikan, sehingga keadilan untuk korban belum juga terwujud.

‎Merespons hal tersebut, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalbar, Edy Ruslan,Rabu(1/10/2025) Kepada Sejumlah awak media menyatakan akan melaporkan oknum berinisial “Y” yang diduga kuat menjadi penghambat penyidikan.

‎”Kami tidak bisa tinggal diam. Ada indikasi kuat penghalang-halangan terhadap proses hukum dalam kasus ini. Kami akan melaporkan oknum berinisial ‘Y’ ke aparat penegak hukum dan kami membawa bukti berupa Voice note yang kami miliki,” tegas Edy Ruslan.

‎Edy menambahkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk pendampingan terhadap korban, tetapi juga upaya menjaga integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat.

‎Pihak keluarga korban juga menyerukan agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan adil, serta meminta semua pihak mendukung proses hukum agar pelaku dapat segera diadili sesuai ketentuan yang berlaku. (Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed