by

Kejati Dan Pemprov Kalbar Perkuat Kerja Sama, Bisa Cegah Terjadinya Korupsi

PONTIANAK, Media Kalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengadakan Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (4/4).

Nota Kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., dan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan, namun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah provinsi serta masyarakat pada umumnya,” jelas Kajati kalbar.

Selain itu, MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua belah pihak dalam rangka turut serta memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan mensukseskan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna terwujudnya pembangunan nasional menuju ”Indonesia Maju” sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Asisten/LA), Audit Hukum (Legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya, secara optimal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk penegakan wibawa pemerintah, pemulihan/penyelamatan hak/aset dan keuangan milik daerah Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Dr. Mashudi.

Dengan adanya MoU ini, Pemprov Kalbar diharapkan tidak lagi ragu dan terbuka untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan penyelamatan aset/hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kajati Kalbar juga memastikan Jaksa Pengacara Negara akan bertindak secara profesional dan tidak menimbulkan conflict of interest.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas ditandatanganinya MoU ini.

“Saya juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sudah membantu menertibkan aset Pemda di Kawasan GOR. Mudah – mudahan kawasan tersebut dapat difungsikan secara maksimal untuk olahraga,”ujar Gubernur Kalbar.

Pemda harus bekerja sama dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi jaksa sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan adanya MoU tersebut, Gubernur akan meminta kepada Inspektorat Prov Kalbar untuk berkompilasi bersama Kejati Kalbar karena MoU ini dapat membantu memaksimalkan pendapatan asli daerah.

“Ada potensi dan kewajiban dari pihak ketiga yang tidak dilaksanakan, bahkan mungkin juga karena dari keteledoran dan ketidakpahaman kita dalam mengimplementasikan aturan,” ujar H. Sutarmidji.

MoU ini juga dinilai dapat mencegah tindak pidana korupsi dari berbagai OPD. Oleh sebab itu, Gubernur berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.

“Saya sarankan kepada seluruh OPD untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara jika ada tafsir dari aturan yang menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai langkah yang saudara lakukan justru melanggar aturan. Ini yang saya harap bisa dilakukan secara maksimal dan saya minta dilaksanakan dengan serius,” jelas Gubernur Kalbar.(HMS/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed