by

Kemana Larinya Dana RKK Dan Petugas K3 Dilingkungan Dinas PUPR Kota Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Kemana Larinya Dana RKK Dan Petugas K3 Dilingkungan Dinas PUPR Kota Pontianak Bidang SDA Tidak Mengenakan Atribut Sesuai RKK,K3

Hal tersebut disampaikan oleh Ecky salah satu Pengusaha jasa Kontruksi di Kota Pontianak kepada media kalbar/ mediakalbarnews.com, Kamis (14/10/21).

Menurutnya Keselamatan kerja ( RKK ) merupakan dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan penguna jasa dalam penerapan SMKK. Sebagaimana yang sudah diatur jelas dalam Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 terkait manajemen keselamatan pelaksana pekerjaan konstruksi. Ini sudah merupakan persyaratan mutlak baik itu lelang tender maupun lelang non tender secara online. dan sudah menjadi kewajibkan bagi para pengusaha konstruksi untuk melengkapi data SKTK, K3 dan alat kerja. Sebagai mana tertuang dalam kelengkapan Rencana Keselamatan Kerja ( RKK ).

Dijelaskannya, Didalam dokumen kontrak kerja tertera pembayaran untuk kelengkapan Alat Perlindungan kerja dan Alat perlindungan diri seperti seperti Topi pelindung ( safety Helmet ) Pelindung Pernafasan dan Mulut ( Masker ), Sarung Tangan ( Safety Gloves ), Sepatu Keselamatan ( Safety Shoes ) Rompi Keselamatan ( Safety Vest ) dan lain-lainnya yang masuk dalam katagori penyiapan Rencana Keselamatan Kerja ( RKK ), termasuk Petugas K3. dengan total keseluruhan harga yang disesuaikan dengan pagu dana pekerjaan, yang dimenangkan ataupun yang didapatkan oleh pengusaha kontruksi. oleh karena itu maka sudah menjadi kewajiban bagi pihak pengusaha konstruksi untuk memberikan hak para pekerja konstruksi berupa Alat Perlindungan kerja dan Alat perlindungan diri agar keselamatan kerja mereka lebih terjamin. Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan para pekerja konstruksi yang tidak mengenakan Alat Perlindungan kerja dan Alat perlindungan diri. Terutama para pekerja konstruksi proyek drenase Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Pontianak.

“Tidak hanya para pekerja konstruksi saja yang tidak mengenakan atribut alat kelengkapan perlindungan diri dan keselamatan diri, tetapi petugas K3 nya juga tidak pernah berada ditempat. lantas apa gunanya RKK, SKTK, K3, dan fungsi petugas K3 yang tidak pernah ada dilapangan,? Apakah semua itu hanya sebagai formalitas.? Dan kemana lari uangnya.? Sebab dalam pembayaran termen seamua itu sudah masuk kedalam Kontrak Kerja konstruksi. Coba hitung jak dengan nominal total dana terkecil yang kita ambil dari tabel Kontrak kerja konstruksi yaitu Rp. 1.404.000,- X 10 perusahaan yang melakukan pelangaran berapa jumlah total uang yang menjadi kerugian negara. dan berapa banyak proyek tender maupun non tender dilingkungan bidang SDA dinas PUPR Kota pontianak.? ini sudah termasuk adanya dugaan indikasi korupsi dan pelangaran terhadap Permen PUPR dan peraturan perundang-undangan keselamatan ketenaga kerjaan, dana penyiapan RKK, K3 sebagai mana yang termuat dalam Kontrak kerja konstruksi. sudah bukan rahasia umum bagi masyarakat, apalagi aparatur instansi dinas terkait, mereka pada dasarnya mengetahui adanya pelangaran tersebut, namun justru tidak pernah melakukan tindakan-tindakan dan atau memberi sanksi tegas terhadap pelaksana kerja konstruksi yang seperti ini. Mengapa dan ada apa sebenarnya diantara pihak pengusaha konstruksi dengan aparatur intansi dinas PUPR Kota pontianak.? Sehingga engan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak pengusaha konstruksi yang melakukan pelangaran.? Ini yang perlu dipertanyakan oleh aparatur administrasi, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan yang ada diwilayah Kota Pontianak. “ Ungkap salah seorang pengusaha konstruksi tersebut mengakhiri komentarnya. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed