by

LAKI Minta Kapolres Kubu Raya Tuntaskan Perkara Pengaduan atas nama Pelapor Mochtar Bin Acong

Kubu Raya, Media Kalbar

Perkenankan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi kalimantan Barat untuk menyampaikan Permohonan Kepada Bapak Kapolres Kubu Raya untuk menuntaskan Perkara Pengaduan atas nama Pelapor Mochtar Bin Acong dalam perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Tanah yang dilaporkan pengaduan pada tanggal 13 Desember 2021 oleh Kuasa Hukum Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum LAKI terhadap Terlapor Edy Budiantara berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Dokumen atau alat bukti berdasarkan UU No 8 tahun 2008 tentang KUHP. 1. Keterangan Saksi Korban dan Saksi lainnya

2. Bukti Surat Kepemilikan Tanah serta hasil Pemeriksaan secara Charakter (OCR) dari Faultas Teknik Untan Pontianak.

“Agar Penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah tersebut jelas konstruksi hukumnya,maka disarankan kepada penyidik Polres Kubu raya untuk memeriksa perusahaan PT.Rezeki Kencana sebagai pihak Pembeli.”Pinta Burhanudin Abdullah.SH.Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia DPD LAKI.Kamis(9/6/2022).(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed