by

LSM GASAK Apresiasi JPU Yang Menuntut Luhai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang 1 Tahun 6 Bulan

Pontianak, Media Kalbar

Sekjen LSM Gasak Drs. Hikmat Siregar mengapresiasi Tuntutan Jaksa 1 Tahun 6 Bulan Subsidier 6 bulan denda Rp.100 juta terhadap terdakwa kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari Kabupaten Ketapang, Luhai yang kini adalah Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat.

“tinggal menunggu Putusan Majelis Hakim Tipikor. Kita sangat mendukung penegakan hukum demi keadilan sesuai harapan masyarakat.” demikian Sekjen Gasak Drs.Hikmat Siregar kepada Media Kalbar (mediakalbarnews.com), Kamis (26/8/21)

LSM GASAK salah satu NGO yang mengawal kasus ini sejak awal untuk diusut bahkan sempat unjuk rasa di Kejati Kalbar beberapa tahun lalu. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed