by

Mahasiswa Hukum Sambas Desak Evaluasi SPBU, Kuota BBM 2025 Capai 28.412 KL Solar dan 58.197 KL Pertalite

Sambas, Media Kalbar – Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi, menyoroti kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.8.3/3/DPPESDM-D tentang Alokasi atau Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2025. Berdasarkan data resmi, Kabupaten Sambas menerima alokasi JBT sebesar 28.412 kiloliter (KL) dan JBKP sebesar 58.197 KL.

Namun, menurut Luffi, kuota besar itu belum mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya. Ia menilai, masyarakat masih menghadapi kelangkaan solar, antrean panjang di SPBU, serta dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

“Kuota besar tidak ada artinya jika distribusinya tidak tepat sasaran. Pemerintah daerah wajib menjalankan amanat regulasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM,” tegas Luffi.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP, pemerintah daerah seharusnya melakukan pendataan konsumen pengguna, pelaporan penyaluran secara berkala, dan pengawasan bersama antara pemda, badan usaha, serta aparat penegak hukum.

“Tanpa pengawasan berbasis regulasi, kuota hanya menjadi angka di atas kertas dan membuka peluang terjadinya penyimpangan,” lanjutnya.

Mahasiswa hukum juga mendesak DPRD Kabupaten Sambas untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan instansi pengawas, guna mengevaluasi tata kelola distribusi BBM bersubsidi di daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi soal keadilan sosial dan prinsip good governance. Kami akan menyusun kajian hukum dan rekomendasi kebijakan publik sebagai bentuk kontrol akademik agar distribusi energi berpihak pada rakyat kecil Sambas,” tutup Luffi.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed