by

Masalah Ambulans Gubernur Tanggung Jawab, Sutarmidji: Saya Yang Perintahkan Pakai PL

Pontianak, Media Kalbar

Persoalan pengadaan mobil ambulans oleh Pemprov Kalbar melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar yang sudah ada di Kejati Kalbar, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M. Hum., bahwa itu tidak ada masalah hanya sebatas klarifikasi.

Selain itu Sutarmidji bertanggungjawab karena dia yang perintahkan Kadis Kesehatan Provinsi Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes., setelah melalui kajian dan aturan membolehkan.

Gubernur Kalbar menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah media di Pontianak, Selasa (12/10/21) seperti kami kutip di salah satu media online

Gubernur menegaskan dalam pembelian ambulans yang tidak melalui tender melainkan dilakukan penunjukan langsung adalah atas perintahnya yang menggunakan dari dana recofusing untuk penanganan Covid-19. Dimana melihat kondisi darurat maka boleh menggunakan PL.

“Siapa bilang itu salah, salahnya dimana boleh tunjukan kepada saya. Kalau memang salah saya yang tanggung jawab, karena saya yang perintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan Penunjukan langsung. Jangan salahkan Kepala Dinasnya tekait PL. Karena ini dana dari recofusing Covid-19 boleh menggunakan PL,” ungkapnya.

Ia menegaskan bertanggung jawab atas penunjukan langsung dalam pembelian ambulans infeksius tersebut.

“Harisson awalnya tak mau dan dia mau pakai tender. Saya bilang tidak bisa dan meminta untuk melakukan konsultasi dengan auditor internal dan mereka mengatakan boleh. Jadi saya perintahkan untuk pembelian langsung,” tegasnya.

Sutarmidji mengatakan keputusan yang telah diambil terkait PL tersebut sudah bertanya dahulu dengan pihak audit internal yang mengatakan bahwa boleh dilakukan.

“Apapun itu tanggung jawab saya sebagai Gubernur yang penting saya tidak terima duit apapun. Tidak ada mark up lainnya,”tegasnya.

Dia menegaskan proses saat ini yang ada di Kejati Kalbar hanya klarifikasi, kalau memang hal tersebut dianggap merugikan negara. Maka prosesnya harus di audit terlebih dahulu, dan tidak bisa aparat memutuskan kerugiannya sekian banyak. Sebab semuanya harus melalui proses audit dulu.

“Kalau memang kemahalan yang bersangkutan bisa kembalikan uang, kecuali ada yang ambil uangnya baru kena,”ujarnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed